Latar belakang: Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memegang peran strategis dalam sistem kesehatan nasional Indonesia. Namun, ketersediaan tenaga kesehatan di Puskesmas masih jauh dari memadai. Data terkini menunjukkan bahwa 4,6 persen Puskesmas tidak memiliki dokter, 38,8 persen Puskesmas belum memiliki tenaga medis yang lengkap, dan secara nasional masih terdapat kekurangan 6.195 tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan distribusi yang tajam antara wilayah barat dan timur Indonesia, di mana 48 persen Puskesmas belum memenuhi standar minimal sembilan jenis tenaga kesehatan yang ditetapkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. Permasalahan ini merupakan refleksi dari kelemahan sistemik dalam perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang belum optimal. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dan telaah dokumen. Data diperoleh dari berbagai sumber, meliputi regulasi nasional, laporan resmi Kementerian Kesehatan RI, data SISDMK, artikel ilmiah yang diterbitkan dalam kurun waktu 2020–2025, laporan WHO, serta pemberitaan media daring terpercaya. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis konten dan analisis tematik dengan triangulasi sumber untuk menjamin keabsahan data. Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekurangan tenaga kesehatan di Puskesmas bersifat multidimensional, mencakup defisit kuantitas, ketimpangan distribusi geografis, dan kesenjangan jenis kompetensi. Data terkini mencatat 454 unit Puskesmas (4,6%) tanpa dokter umum, 38,8% Puskesmas dengan tenaga medis tidak lengkap, kekurangan nasional 6.195 tenaga kesehatan, serta 48% Puskesmas belum memenuhi standar minimal sembilan jenis tenaga kesehatan. Ketimpangan distribusi terparah terjadi di Papua, Maluku, dan NTT, sementara 59% dokter spesialis masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Lima tantangan struktural teridentifikasi dalam perencanaan SDM kesehatan: (1) kelemahan sistem informasi SISDMK; (2) keterbatasan fiskal pemerintah daerah; (3) rendahnya minat penempatan di daerah terpencil; (4) ketidakselarasan produksi dan distribusi tenaga; serta (5) fragmentasi regulasi lintas sektor. Kekurangan tenaga berdampak pada meningkatnya risiko kesalahan medis dan terhambatnya capaian indikator kesehatan nasional. Pembelajaran dari Thailand, Brasil, India, dan Australia menunjukkan bahwa pendekatan multidimensi yang menggabungkan reformasi pendidikan, insentif kompetitif, penguatan infrastruktur, dan telemedicine terbukti lebih efektif dalam mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan. Kesimpulan: Kekurangan tenaga kesehatan di Puskesmas merupakan masalah multidimensional yang memerlukan reformasi komprehensif. Diperlukan penguatan sistem informasi SDM kesehatan, pembaruan mekanisme insentif, serta peningkatan kapasitas perencanaan pemerintah daerah. Kolaborasi lintas kementerian, institusi pendidikan, dan organisasi profesi menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan distribusi tenaga kesehatan yang merata dan berkualitas demi mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.