Perdagangan orang (human trafficking) di era modern telah bermutasi menjadi perbudakan kontemporer yang memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ruang digital, khususnya aplikasi percakapan seperti MiChat, kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses viktimisasi pada anak di bawah umur dalam ruang siber dengan mengambil studi kasus pembongkaran jaringan prostitusi anak oleh kepolisian di Karawaci, Tangerang. Dengan menggunakan pisau analisis Teori Aktivitas Rutin (Routine Activity Theory), penelitian ini membedah bagaimana kejahatan tersebut terjadi melalui konvergensi tiga unsur utama : (1) Pelaku yang termotivasi (motivated offender), yaitu sepasang suami istri yang bertindak sebagai muncikari dan operator; (2) Target yang sesuai (suitable target), yaitu dua anak remaja yang mengalami kerentanan finansial dan aktif dalam gaya hidup digital ; serta (3) Ketiadaan pengaman yang memadai (absence of capable guardians), yang tecermin dari lemahnya pengawasan orang tua di ranah domestik dan longgarnya sistem verifikasi usia pada aplikasi MiChat. Hasil analisis menunjukkan bahwa intervensi warga lokal dan respons kepolisian akhirnya bertindak sebagai capable guardian yang menghentikan proses viktimisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reduksi celah kejahatan siber terhadap anak memerlukan sinergi berlapis antara penguatan fungsi pengawasan kultural dalam keluarga dan pengetatan sistemik pada platform digital.