Nurul Atika
UIN Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Gadai Emas Di Era Modern: Studi Tentang Mekanisme Pelayanan Dan Penilaian Hukum Islam Resky Mulia Azzahrah; Khaeril Akhsan; Nurul Atika; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 4 (2025): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : 4

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/jm33bf70

Abstract

This study comprehensively examines the existence, service mechanisms, and Islamic legal assessment of the gold pawning practice (rahn al-dzahab) that is developing in modern Islamic financial institutions. The main focus of the study is directed at how the practice of gold pawning has transformed from a traditional model into a formal, structured financial product, as well as how its legal legitimacy is assessed within the normative framework of Islam. The research method used is qualitative with a normative-philosophical approach. Data were obtained through library research by reviewing primary sources in the form of Fiqh Muamalah literature, sharia texts, and regulations of Islamic financial institutions, and secondary sources in the form of scientific journals, books, and relevant previous research results. This study specifically examines the dualism of contracts in Islamic gold pawning products, namely the qardh contract as a non-profit loan and the ujrah contract as a service fee for the storage and security of collateral. The analysis shows that the existence of modern gold pawning plays a crucial role as a safe and secure liquidity instrument, especially within the framework of ḥifẓ al-māl (property protection). The research findings confirm that charging service fees (ujrah) in gold pawning practices is considered permissible under Islamic law under certain conditions. Ujrah must be determined based on actual calculations of the costs of storage (ḥifẓ) and security (ḥirāsah) of collateral, and should not be directly or proportionally linked to the principal loan (qardh). Thus, the practice of sharia gold pawning is considered to fulfill the aspects of legal certainty (tsubūt) and benefit (maṣlaḥah), as long as the separation of the contract is carried out firmly and the determination of ujrah is carried out transparently to avoid the potential for hidden usury. Abstrak Penelitian ini mengkaji secara komprehensif eksistensi, mekanisme layanan, serta penilaian hukum Islam terhadap praktik gadai emas (rahn al-dzahab) yang berkembang di lembaga keuangan syariah modern. Fokus utama penelitian diarahkan pada bagaimana praktik gadai emas mengalami transformasi dari model tradisional menjadi produk keuangan formal yang terstruktur, sekaligus bagaimana legitimasi hukumnya dinilai dalam kerangka normatif Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah sumber-sumber primer berupa literatur Fiqh Muamalah, nash-nash syariah, serta regulasi lembaga keuangan syariah, dan sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Penelitian ini secara khusus menelaah dualisme akad dalam produk gadai emas syariah, yaitu akad qardh sebagai pinjaman yang bersifat non-profit dan akad ujrah sebagai biaya jasa atas layanan penyimpanan dan pengamanan barang jaminan. Analisis menunjukkan bahwa eksistensi gadai emas modern memiliki peran yang krusial sebagai instrumen likuiditas yang aman dan terlindungi, terutama dalam kerangka ḥifẓ al-māl (perlindungan harta).  Hasil penelitian menegaskan bahwa pembebanan biaya jasa (ujrah) dalam praktik gadai emas dipandang halal menurut hukum Islam dengan syarat tertentu. Ujrah harus ditetapkan berdasarkan perhitungan riil atas biaya penyimpanan (ḥifẓ) dan pengamanan (ḥirāsah) barang jaminan, serta tidak dikaitkan secara langsung atau proporsional dengan jumlah pokok pinjaman (qardh). Dengan demikian, praktik gadai emas syariah dinilai memenuhi aspek kepastian hukum (tsubūt) dan kemaslahatan (maṣlaḥah), selama pemisahan akad dilakukan secara tegas dan penetapan ujrah dilaksanakan secara transparan guna menghindari potensi riba terselubung.