Masuknya Hukum Keluarga Islam ke dalam sistem hukum nasional Indonesia memperlihatkan adanya percampuran antara prinsip-prinsip syariah dengan aturan hukum negara yang terus bergerak mengikuti perubahan sosial dan politik hukum modern. Posisi hukum keluarga Islam saat ini tidak lagi hanya hadir sebagai aturan keagamaan yang hidup di lingkungan masyarakat muslim, melainkan sudah memperoleh tempat formal melalui perangkat regulasi negara dan lembaga peradilan resmi. Pembahasan mengenai pelembagaan tersebut menjadi menarik karena memperlihatkan bagaimana norma syariah diolah menjadi hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, historis, dan konseptual dengan sumber utama berupa studi pustaka. Praktik pelembagaan hukum keluarga Islam terlihat semakin kuat melalui keberadaan Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, serta sejumlah aturan nasional yang memberi legitimasi formal terhadap penerapan hukum Islam di Indonesia. Walaupun begitu, proses integrasi antara syariah dan hukum positif belum sepenuhnya berjalan harmonis karena masih muncul persoalan dualisme hukum, ketidakselarasan regulasi, hingga tuntutan penyesuaian hukum terhadap pola kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pembaruan pelembagaan hukum keluarga Islam masih perlu diarahkan pada penguatan lembaga Peradilan Agama, sinkronisasi regulasi nasional, serta penggunaan pendekatan Maqashid al-Syariah agar sistem hukum nasional mampu bergerak lebih adaptif, terintegrasi, dan memiliki orientasi keadilan yang lebih luas.