Praktik pembatalan transaksi sepihak oleh pelaku usaha e-commerce yang berlindung di balik klausul baku Terms and Conditions telah merugikan konsumen secara masif. BPKN mencatat kerugian konsumen mencapai Rp202,68 miliar hanya dalam semester pertama 2024 dengan sektor perdagangan elektronik sebagai pengaduan terbanyak. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik tersebut melalui prinsip an taradin dan kerangka Maqashid Syariah serta mengkaji kegagalan UU No. 8 Tahun 1999 dalam memenuhi standar perlindungan konsumen digital. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosio-legal yang dioperasionalkan melalui tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji norma UU No. 8 Tahun 1999 dan regulasi terkait, pendekatan kasus untuk menganalisis kasus-kasus pembatalan sepihak yang terdokumentasi publik pada platform e-commerce Indonesia, dan pendekatan konseptual untuk membangun kerangka analisis berbasis prinsip an taradin dan Maqashid Syariah. Penelitian menemukan tiga hal. Pertama pembatalan sepihak adalah fisq al-aqd yang meruntuhkan prinsip an taradin karena klik persetujuan konsumen atas klausul baku bukan kerelaan sejati yang dikehendaki syariat. Kedua tindakan tersebut merupakan akl al-mal bi al-batil yang melanggar hifzh al-mal sebagai dharuriyyat Maqashid Syariah karena mengalihkan beban kerugian kepada pihak yang tidak bersalah. Ketiga UU No. 8 Tahun 1999 tidak memadai secara paradigmatic dalam memenuhi standar hifzh al-mal karena membangun perlindungan yang prosedural-formal bukan substantif-etis sebagaimana dituntut oleh Maqashid Syariah.