Permasalahan persampahan di Kota Medan terus menunjukkan kondisi yang memprihatinkan akibat tingginya volume timbulan sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah berdasarkan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Melalui pendekatan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, penelitian ini tidak hanya mengkaji keberadaan norma hukum dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015, tetapi juga menganalisis keterkaitannya dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan pemerintah daerah serta tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek substansi hukum, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 telah memuat pengaturan pengelolaan sampah yang relatif komprehensif, namun implementasinya belum berjalan secara optimal. Dari aspek struktur hukum, pelaksanaan berbagai program pengelolaan persampahan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana dan prasarana, armada pengangkut sampah, serta kapasitas fiskal daerah. Sementara itu, dari aspek budaya hukum, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih tergolong rendah, yang ditunjukkan oleh masih maraknya praktik pembuangan sampah secara sembarangan. Oleh karena itu, penguatan implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 perlu dilakukan melalui optimalisasi kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan peningkatan budaya hukum masyarakat guna mewujudkan pengelolaan persampahan yang lebih efektif dan berkelanjutan.