Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Legal Protection for PLN in The Disclosure of Customer Data to Law Enforcement Agencies Riganu Tirta Prastawa; Dewi Kartika
Journal of Law, Society and Living Norms Vol. 1 No. 3 (2026): April 2026
Publisher : CV. Norma Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66111/tfdnnx31

Abstract

The interaction between personal data protection and criminal law enforcement created a normative tension within the Indonesian legal system. The enactment of Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection strengthened constitutional guarantees of privacy, while criminal procedural regulations continued to prioritize public interest and effective investigation. PT PLN (Persero), as a state-owned enterprise managing extensive customer data, occupied a legally sensitive position when responding to requests from law enforcement agencies. This research employed a normative juridical approach to examine statutory provisions governing data disclosure and institutional responsibility. The findings indicated that personal data protection was not absolute and could be limited for legitimate investigative purposes based on statutory authority. However, the absence of detailed implementing regulations created interpretative ambiguity and potential institutional vulnerability. Legal certainty could be strengthened through formal written authorization, proportional disclosure standards, and clearer regulatory safeguards ensuring accountability in the disclosure process.
PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI BUMN DENGAN GANTI RUGI/REHABILITASI MELALUI PRA PERADILAN riganu tirta prastawa
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/pgq94797

Abstract

Terdapat 2 tujuan penelitian, yaitu (i) untuk mengetahui penerapan asas equality before the law bagi korporasi (salah satunya BUMN) dalam KUHAP baru dalam hal terdapat penghentian proses pemeriksaan atau penuntutan serta (ii) bentuk ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan kepada BUMN. Metode penelitian melalui yuridis normatif, yaitu melakukan analisa terhadap asas hukum yang berlaku dan penafsiran undang-undang. Agar terdapat analisa yang komprehensif, maka dalam penelitian didukung oleh sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder melalui buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier dalam bentuk internet maupun seminar. Hasil penelitian menunjukan KUHP dan KUHAP baru telah mengintegrasikan asas equality before the law terhadap BUMN sebagai korporasi yang merupakan subyek hukum dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini ditunjukan melalui penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan perlindungan hak-hak, khususnya ketika penghentian pemeriksaan atau penuntutan dugaan tindak pidana oleh korporasi. Penerapan asas tersebut, khususnya dalam penuntutan hak korporasi adalah melalui permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi yang diajukan dalam praperadilan. Mekanisme ini dilaksanakan melalui pemeriksaan selama 7 (tujuh) hari kalender dengan produk hukum berupa putusan rehabilitasi dan penetapan ganti rugi. Lebih lanjut, bentuk rehabilitasi yang paling sesuai bagi BUMN adalah reintegrasi sosial melalui pemulihan nama baik di media massa yang digunakan untuk mendapatkan kepercayaan kembali kepada stakeholder kunci, auditor eksternal, dan pemberi pinjaman. Sedangkan terkait ganti kerugian perlu diatur lebih lanjut mempertimbangkan faktor-faktor kerugian materiil dan immateriil BUMN dimaksud, antara lain ganti rugi atas biaya hukum, kehilangan pendapatan, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial lainnya. Kata Kunci: KUHAP, Tindak Pidana Korporasi, Asas Equality Before The Law.
PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI BUMN DENGAN GANTI RUGI/REHABILITASI MELALUI PRA PERADILAN riganu tirta prastawa
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/pgq94797

Abstract

Terdapat 2 tujuan penelitian, yaitu (i) untuk mengetahui penerapan asas equality before the law bagi korporasi (salah satunya BUMN) dalam KUHAP baru dalam hal terdapat penghentian proses pemeriksaan atau penuntutan serta (ii) bentuk ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan kepada BUMN. Metode penelitian melalui yuridis normatif, yaitu melakukan analisa terhadap asas hukum yang berlaku dan penafsiran undang-undang. Agar terdapat analisa yang komprehensif, maka dalam penelitian didukung oleh sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder melalui buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier dalam bentuk internet maupun seminar. Hasil penelitian menunjukan KUHP dan KUHAP baru telah mengintegrasikan asas equality before the law terhadap BUMN sebagai korporasi yang merupakan subyek hukum dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini ditunjukan melalui penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan perlindungan hak-hak, khususnya ketika penghentian pemeriksaan atau penuntutan dugaan tindak pidana oleh korporasi. Penerapan asas tersebut, khususnya dalam penuntutan hak korporasi adalah melalui permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi yang diajukan dalam praperadilan. Mekanisme ini dilaksanakan melalui pemeriksaan selama 7 (tujuh) hari kalender dengan produk hukum berupa putusan rehabilitasi dan penetapan ganti rugi. Lebih lanjut, bentuk rehabilitasi yang paling sesuai bagi BUMN adalah reintegrasi sosial melalui pemulihan nama baik di media massa yang digunakan untuk mendapatkan kepercayaan kembali kepada stakeholder kunci, auditor eksternal, dan pemberi pinjaman. Sedangkan terkait ganti kerugian perlu diatur lebih lanjut mempertimbangkan faktor-faktor kerugian materiil dan immateriil BUMN dimaksud, antara lain ganti rugi atas biaya hukum, kehilangan pendapatan, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial lainnya. Kata Kunci: KUHAP, Tindak Pidana Korporasi, Asas Equality Before The Law.