Terdapat 2 tujuan penelitian, yaitu (i) untuk mengetahui penerapan asas equality before the law bagi korporasi (salah satunya BUMN) dalam KUHAP baru dalam hal terdapat penghentian proses pemeriksaan atau penuntutan serta (ii) bentuk ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan kepada BUMN. Metode penelitian melalui yuridis normatif, yaitu melakukan analisa terhadap asas hukum yang berlaku dan penafsiran undang-undang. Agar terdapat analisa yang komprehensif, maka dalam penelitian didukung oleh sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder melalui buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier dalam bentuk internet maupun seminar. Hasil penelitian menunjukan KUHP dan KUHAP baru telah mengintegrasikan asas equality before the law terhadap BUMN sebagai korporasi yang merupakan subyek hukum dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini ditunjukan melalui penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan perlindungan hak-hak, khususnya ketika penghentian pemeriksaan atau penuntutan dugaan tindak pidana oleh korporasi. Penerapan asas tersebut, khususnya dalam penuntutan hak korporasi adalah melalui permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi yang diajukan dalam praperadilan. Mekanisme ini dilaksanakan melalui pemeriksaan selama 7 (tujuh) hari kalender dengan produk hukum berupa putusan rehabilitasi dan penetapan ganti rugi. Lebih lanjut, bentuk rehabilitasi yang paling sesuai bagi BUMN adalah reintegrasi sosial melalui pemulihan nama baik di media massa yang digunakan untuk mendapatkan kepercayaan kembali kepada stakeholder kunci, auditor eksternal, dan pemberi pinjaman. Sedangkan terkait ganti kerugian perlu diatur lebih lanjut mempertimbangkan faktor-faktor kerugian materiil dan immateriil BUMN dimaksud, antara lain ganti rugi atas biaya hukum, kehilangan pendapatan, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial lainnya. Kata Kunci: KUHAP, Tindak Pidana Korporasi, Asas Equality Before The Law.