Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Diskresi Pemerintah Daerah dalam Penangguhan Pembayaran Utang Proyek Rehabilitasi Dermaga Pesisir Ambon Julista Mustamu; Jhon Alberth Latuny
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i2.2562

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penggunaan diskresi pemerintah daerah dalam pengelolaan kewajiban keuangan, khususnya dalam kebijakan penangguhan pembayaran utang proyek infrastruktur di wilayah kepulauan. Keterbatasan fiskal dan kondisi geografis yang khas mendorong pemerintah daerah untuk mengambil keputusan di luar pengaturan normatif yang eksplisit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan legitimasi penggunaan diskresi, mengkaji implikasi hukumnya terhadap tanggung jawab administrasi dan kontraktual, serta merumuskan parameter normatif penggunaan diskresi yang akuntabel. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi dalam penangguhan pembayaran utang proyek memiliki legitimasi hukum sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Namun demikian, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum berupa tanggung jawab administrasi dan sengketa kontraktual apabila tidak dilaksanakan secara tepat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan parameter normatif yang jelas, meliputi syarat substantif, prosedural, mekanisme pengawasan, perlindungan pihak ketiga, serta batas kewenangan, guna memastikan penggunaan diskresi yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.
Sandiwara Akuntabilitas: Ritualisme Administratif dalam Pengelolaan Banpol di Wilayah Kepulauan Viqror Royyan Multazam Narahaubun; Hendrik Salmon; Julista Mustamu
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 6 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i6.5986

Abstract

Studi ini meneliti kesenjangan antara akuntabilitas formal dan substantif serta antara transparansi prosedural dan substantif, dengan menggunakan Provinsi Maluku sebagai lokasi penelitian, yaitu wilayah kepulauan dengan 93% wilayah laut di mana biaya operasional secara inheren lebih tinggi. Pendekatan yuridis-empiris digunakan: wawancara mendalam dengan 7 partai politik (DPW/DPD) dan 2 pejabat Kesbangpol; kuesioner skala Likert (1–5) yang dianalisis dengan Analytical Hierarchy Process (AHP); dan analisis dokumen laporan audit BPK dan materi FGD Bappenas. Studi ini mengidentifikasi tiga temuan utama. Pertama, akuntabilitas yang dicapai hanya bersifat formal-prosedural (skor tertinggi pada kepatuhan pelaporan P2=4,44 dan kesiapan audit P9=4,56), sementara pengawasan internal sangat lemah (P3=3,78) yang merupakan ritualisme administratif: kepatuhan tanpa substansi (Power, 1997). Kedua, transparansi prosedural mencapai 100% (semua pihak melapor ke Kesbangpol) tetapi transparansi substantif adalah 0% (tidak ada pengungkapan publik proaktif); argumen bahwa "nilai Banpol terlalu kecil" tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Ketiga, defisit anggaran struktural (biaya operasional Rp 300–360 juta/tahun dibandingkan dengan Banpol Rp 100–200 juta/tahun) mendorong lima patologi sistemik: defisit anggaran, kapasitas SDM yang rendah, ambiguitas normatif (definisi pendidikan politik), pengawasan yang tidak terintegrasi (Kesbangpol, BPK, KPU), dan sanksi yang tidak efektif. Siklus buruk ini membutuhkan intervensi simultan: merevisi PP 1/2018, memperkuat pengawasan terintegrasi (e-Banpol, pemeriksaan mendadak), mewajibkan transparansi proaktif, dan mereformasi tata kelola internal partai. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pengujian empiris kesenjangan akuntabilitas formal-substantif dalam konteks kepulauan, identifikasi ritualisme administratif dalam partai politik, dan penerapan AHP untuk membandingkan persepsi partai versus pengawas.