Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sandiwara Akuntabilitas: Ritualisme Administratif dalam Pengelolaan Banpol di Wilayah Kepulauan Viqror Royyan Multazam Narahaubun; Hendrik Salmon; Julista Mustamu
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 6 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i6.5986

Abstract

Studi ini meneliti kesenjangan antara akuntabilitas formal dan substantif serta antara transparansi prosedural dan substantif, dengan menggunakan Provinsi Maluku sebagai lokasi penelitian, yaitu wilayah kepulauan dengan 93% wilayah laut di mana biaya operasional secara inheren lebih tinggi. Pendekatan yuridis-empiris digunakan: wawancara mendalam dengan 7 partai politik (DPW/DPD) dan 2 pejabat Kesbangpol; kuesioner skala Likert (1–5) yang dianalisis dengan Analytical Hierarchy Process (AHP); dan analisis dokumen laporan audit BPK dan materi FGD Bappenas. Studi ini mengidentifikasi tiga temuan utama. Pertama, akuntabilitas yang dicapai hanya bersifat formal-prosedural (skor tertinggi pada kepatuhan pelaporan P2=4,44 dan kesiapan audit P9=4,56), sementara pengawasan internal sangat lemah (P3=3,78) yang merupakan ritualisme administratif: kepatuhan tanpa substansi (Power, 1997). Kedua, transparansi prosedural mencapai 100% (semua pihak melapor ke Kesbangpol) tetapi transparansi substantif adalah 0% (tidak ada pengungkapan publik proaktif); argumen bahwa "nilai Banpol terlalu kecil" tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Ketiga, defisit anggaran struktural (biaya operasional Rp 300–360 juta/tahun dibandingkan dengan Banpol Rp 100–200 juta/tahun) mendorong lima patologi sistemik: defisit anggaran, kapasitas SDM yang rendah, ambiguitas normatif (definisi pendidikan politik), pengawasan yang tidak terintegrasi (Kesbangpol, BPK, KPU), dan sanksi yang tidak efektif. Siklus buruk ini membutuhkan intervensi simultan: merevisi PP 1/2018, memperkuat pengawasan terintegrasi (e-Banpol, pemeriksaan mendadak), mewajibkan transparansi proaktif, dan mereformasi tata kelola internal partai. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pengujian empiris kesenjangan akuntabilitas formal-substantif dalam konteks kepulauan, identifikasi ritualisme administratif dalam partai politik, dan penerapan AHP untuk membandingkan persepsi partai versus pengawas.