Khairani Zahra
Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) sebagai Skema Pembiayaan Rumah Syariah di Bank Syariah Nasional Binjai Arda tanjung; Sasmita Minati; Khairani Zahra; Muhammad Nur Iqbal
Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Vol. 3 No. 4 (2026): April - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) pada pembiayaan kepemilikan rumah di Bank Syariah Nasional (BSN) Binjai serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak BSN Binjai, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, fatwa, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad MMQ di BSN Binjai diterapkan pada produk pembiayaan KPR dengan mekanisme kepemilikan bersama antara bank dan nasabah berdasarkan kontribusi modal masing-masing pihak. Proses pembiayaan dilakukan melalui tahapan pengajuan, pemberkasan, analisis kemampuan keuangan, survei, persetujuan, dan penandatanganan akad. Selama masa pembiayaan, porsi kepemilikan bank berkurang secara bertahap melalui pembayaran yang dilakukan nasabah hingga kepemilikan rumah beralih sepenuhnya kepada nasabah. Implementasi MMQ di BSN Binjai telah mencerminkan prinsip keadilan, kemitraan, transparansi, dan pembagian risiko yang menjadi karakteristik utama ekonomi syariah. Selain itu, pelaksanaan akad juga telah memenuhi unsur kepemilikan bersama, kejelasan porsi modal, serta mekanisme perpindahan kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan demikian, MMQ menjadi alternatif pembiayaan rumah yang mampu mengintegrasikan aspek kepatuhan syariah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap para pihak