Nahyashifa Ramadhani Kadir Al-Yafie
Universitas Hasanuddin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS PENGGUNAAN DEEPFAKE PADA DOKTER DALAM PERIKLANAN OBAT-OBATAN DI INDONESIA: Juridicial Review of Deepfake Usage Involving Doctors in Medicine Advertising in Indonesia Faiz Ahmad Fachri; Zhairah Zulaeyka Imran; Feni Febriani; Nahyashifa Ramadhani Kadir Al-Yafie; Nurul Aini Japar
Res Nullius Law Journal Vol. 8 No. 2 (2026): Volume 8 No. 2 Juli 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34010/rnlj.v8i2.19760

Abstract

The rapid advancement of Artificial Intelligence (AI) technology, particularly deepfake, has triggered a significant escalation in cybercrime. An alarming trend is the unauthorized manipulation of doctors' biometric identities to promote illegal drugs, which severely threatens public health and damages professional medical reputations. This research aims to analyze existing legal policies and formulate robust protections for doctors victimized by such biometric manipulation. Utilizing a normative legal research method, this study applies statutory, conceptual, and comparative approaches. The findings reveal that while Indonesia's Electronic Information and Transactions (ITE) Law and Personal Data Protection (PDP) Law provide a basis for prosecution, the PDP Law offers a more precise framework under the Lex Systematische Specialiteit principle concerning biometric data. Current repressive measures include criminal prosecution and the "right to erasure," yet preventive frameworks remain limited to non-binding guidelines. Consequently, this article urgently recommends the enactment of a specific AI Law in Indonesia, adopting the risk-based approach of the EU Artificial Intelligence Act to effectively mitigate the looming threat of an "infopocalypse."   Pesatnya kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya deepfake, telah memicu eskalasi kejahatan siber yang signifikan. Salah satu tren yang mengkhawatirkan adalah manipulasi identitas biometrik dokter tanpa izin untuk mempromosikan obat-obatan ilegal, yang tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga merusak reputasi profesional tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang ada serta merumuskan pelindungan hukum bagi dokter yang menjadi korban manipulasi data biometrik tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE dan UU PDP memberikan landasan penuntutan, UU PDP menawarkan kerangka yang lebih komprehensif berdasarkan asas Lex Systematische Specialiteit terkait data biometrik. Upaya represif yang tersedia mencakup penuntutan pidana dan pemulihan melalui "hak untuk dilupakan" (right to erasure), namun instrumen preventif masih terbatas pada panduan etika yang tidak mengikat secara hukum. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan urgensi pembentukan Undang-Undang AI khusus di Indonesia dengan mengadopsi pendekatan berbasis risiko dari EU Artificial Intelligence Act guna memitigasi ancaman infopocalypse di masa depan.