Kejahatan terhadap harta benda kategori C3 mencakup Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) merupakan permasalahan ketertiban umum yang paling menonjol di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola distribusi dan intensitas kriminalitas C3, menguji pengaruh jenis tindak pidana C3 terhadap jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebagai indikator efektivitas penegakan hukum, serta mengidentifikasi perbedaan distribusi kasus antarwilayah di lingkungan Kepolisian Daerah Riau. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda, korelasi Pearson, dan One-Way ANOVA menggunakan SPSS 26. Data primer berupa 466 Laporan Polisi C3 yang dihimpun dari 12 Polres se-Polda Riau periode Januari–Mei 2026 melalui kuesioner terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Curat mendominasi dengan 78,5% dari total kasus, diikuti Curanmor 13,5% dan Curas 7,9%. Model regresi menghasilkan R² = 0,762, artinya 76,2% variasi jumlah tersangka dijelaskan oleh ketiga variabel independen. Secara parsial, Curat (t = 4,493; p = 0,002) dan Curanmor (t = 2,334; p = 0,048) berpengaruh signifikan, sementara Curas tidak signifikan (p = 0,351). Uji ANOVA mengonfirmasi perbedaan distribusi antarwilayah yang signifikan (F = 5,319; p = 0,003). Temuan ini diinterpretasikan melalui Routine Activity Theory dan General Strain Theory, dengan implikasi bahwa strategi penegakan hukum harus bersifat kontekstual-wilayah, mempertimbangkan karakteristik sosio-spasial masing-masing Polres.