Perlakuan akuntansi aset tetap merupakan salah satu aspek penting dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan manufaktur karena memengaruhi nilai aset, beban penyusutan, dan laba yang dilaporkan. Meskipun PSAK 16 telah mengatur pengakuan, pengukuran, penyusutan, dan pengungkapan aset tetap, standar tersebut masih memberikan ruang bagi manajemen untuk menggunakan pertimbangan profesional dalam menetapkan estimasi umur manfaat dan kebijakan akuntansi lainnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan perlakuan akuntansi aset tetap pada PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (INDF) berdasarkan perspektif Teori Akuntansi Normatif dan Positive Accounting Theory. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi komparatif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan auditan tahun buku 2025, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan melalui evaluasi kepatuhan terhadap PSAK 16 dan interpretasi kebijakan akuntansi berdasarkan perspektif Positive Accounting Theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua perusahaan telah menerapkan perlakuan akuntansi aset tetap sesuai dengan ketentuan PSAK 16, ditandai dengan penggunaan cost model dan metode penyusutan garis lurus. Namun demikian, terdapat perbedaan dalam penetapan estimasi umur manfaat aset tetap yang mencerminkan adanya ruang diskresi manajerial dalam penerapan standar akuntansi. Penelitian ini memberikan kontribusi dengan mengintegrasikan perspektif normatif dan positif dalam mengevaluasi perlakuan akuntansi aset tetap, sehingga tidak hanya menilai tingkat kepatuhan terhadap standar, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai kemungkinan faktor ekonomi yang memengaruhi pemilihan kebijakan akuntansi oleh manajemen.