Artikel ini menganalisis implementasi hukum pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Komersial Syariah (BUS) di Indonesia berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan perbandingan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Landasan penelitian ini berasal dari perluasan perbankan Islam yang signifikan, dan strategi pemisahan UUS untuk memperkuat otonomi kelembagaan, kepatuhan syariah, dan daya saing industri, meskipun terdapat kendala dalam penyediaan modal dan peraturan turunan seperti UU POJK Nomor 12 Tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan ketentuan-ketentuan penting Pasal 68 UU Nomor 21 Tahun 2008—berdasarkan aset >50% atau 15 tahun—dan membandingkannya dengan ketentuan fleksibel yang didasarkan pada risiko dan diskresi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode yuridis normatif diterapkan melalui pendekatan modal, dengan memeriksa norma-norma positif termasuk undang-undang terkait dan peraturan OJK untuk menilai konsisten dan efektivitas kebijakan. Diskusi menekankan reformasi struktural UU No. 21/2008 untuk menghindari pencampuran dana dan meningkatkan efisiensi, tetapi implementasinya terhambat oleh pencerahan internal. UU P2SK mereformasi paradigma yang kaku menjadi paradigma berbasis risiko, mengurangi batasan waktu tetapi menciptakan hukum karena mengguncang batasan pemaksaan, seperti yang ditunjukkan dalam tabel perbandingan norma, waktu, dan pendekatan. Kesimpulannya, spin-off sangat penting untuk perbankan Islam yang independen, tetapi membutuhkan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas, dan sinergi imperatif-fleksibel untuk mencapai visi ekonomi Islam nasional. Artikel ini menganalisa yuridis pelaksanaan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS ) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah , dengan perbandingan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Latar belakang kajian didasari perkembangan signifikan perbankan syariah , kebijakan perpecahan UUS untuk memperkuat kemandirian kelembagaan, kepatuhan syariah, dan daya saing industri, meskipun terkendala kesiapan modal serta regulasi turunan seperti POJK Nomor 12 Tahun 2023 . Tujuan penelitian adalah menguraikan ketentuan imperatif Pasal 68 UU No. 21/2008-berbasis aset >50% atau 15 tahun-serta membandingkannya dengan pendekatan fleksibel UU P2SK yang berbasis risiko dan diskresi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode yuridis normatif diterapkan melalui kebijakan peraturan-undangan, mengkaji norma positif termasuk UU terkait dan peraturan OJK untuk menilai konsistensi serta efektivitas kebijakan. Pembahasan tekanan reformasi struktural UU No.21/2008 bertujuan dari pencampuran dana dan tingkatkan efisiensi, namun terhambatnya implementasi kesiapan internal. UU P2SK mereformasi paradigma kaku menjadi berbasis risiko, mengurangi paksaan waktu tetapi menimbulkan hukum akibat hilangnya batas eksplisit, sebagaimana ditunjukan tabel perbandingan aspek norma, waktu, dan pendekatan. Kesimpulannya, spin-off penting untuk perbankan syariah mandiri, tetapi memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas, dan sinergi imperatif-fleksibel guna mencapai stabilitas makroprudensial serta visi ekonomi syariah nasional.