This study aims to analyze the determinants of financial stability of Micro, Small, and Medium Enterprises through Islamic financing and financial performance in Metro City in 2024. The research employed a quantitative explanatory approach using a survey method involving 44 Micro, Small, and Medium Enterprise actors who utilized Islamic financing. The data was analyzed using multiple linear regression after fulfilling classical assumption tests. The results indicate that Islamic financing and financial performance simultaneously have a significant effect on financial stability, with an F-value of 146.578 and a significance level of 0.000. The coefficient of determination (R²) of 0.877 demonstrates that 87.7 percent of the variation in financial stability can be explained by the two independent variables. Partially, Islamic financing has a positive and significant effect on financial stability; however, financial performance emerges as the more dominant determinant. These findings suggest that financial stability of Micro, Small, and Medium Enterprises is not solely determined by external financing access but is more strongly influenced by internal financial management capabilities. The study implies the importance of integrating the expansion of Islamic financing with managerial capacity development to achieve sustainable financial stability among Micro, Small, and Medium Enterprises. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinasi stabilitas keuangan UMKM melalui pembiayaan syariah dan kinerja keuangan di Kota Metro tahun 2024. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif eksplanatori dengan metode survei terhadap 44 pelaku UMKM yang memanfaatkan pembiayaan syariah. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda setelah melalui uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan syariah dan kinerja keuangan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap stabilitas keuangan UMKM dengan nilai F sebesar 146,578 dan signifikansi 0,000. Koefisien determinasi (R²) sebesar 0,877 menunjukkan bahwa 87,7% variasi stabilitas keuangan dapat dijelaskan oleh kedua variabel tersebut. Secara parsial, pembiayaan syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap stabilitas keuangan, namun kinerja keuangan terbukti menjadi determinan yang lebih dominan. Temuan ini menunjukkan bahwa stabilitas keuangan UMKM tidak hanya ditentukan oleh akses pembiayaan eksternal, tetapi lebih kuat dipengaruhi oleh kemampuan internal dalam mengelola keuangan usaha. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya integrasi antara perluasan akses pembiayaan syariah dan penguatan kapasitas manajerial untuk menciptakan stabilitas keuangan pada UMKM yang berkelanjutan