Tony Rahardja
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 Tony Rahardja; Gunawan Widjaja
YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Vol. 4 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Cv. Kalimasada Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59966/yudhistira.v4i2.2554

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi wajib pajak pada tahap pemeriksaan bukti permulaan pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025. Kajian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan harus dilaksanakan tanpa upaya paksa sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi dan asas praduga tidak bersalah. Meskipun Perma Nomor 3 Tahun 2025 dan PMK Nomor 17 Tahun 2025 mengedepankan optimalisasi penerimaan negara melalui penyitaan dalam penyidikan dan penerapan prinsip ultimum remedium, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai lex generalis guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin due process of law. Temuan ini sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap pungutan yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang adil serta menghormati hak-hak konstitusional wajib pajak. Di sisi lain, penelitian ini menemukan adanya indikasi ketidakharmonisan pengaturan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (7), yang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum serta perbedaan penafsiran dalam implementasinya pada praktik penegakan hukum perpajakan.