Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Twenty-Eight-Day Fasting, Lunar Visibility, and Communal Eid Observance in Islamic Jurisprudence Rizal Mananu; Jusmaliah; Nurul Ilmah; Syamsul Bakri
YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Vol. 4 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Cv. Kalimasada Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59966/yudhistira.v4i2.2611

Abstract

The determination of Ramadan and Eid al-Fiṭr becomes legally complex when Muslims travel between countries that begin or end the month on different dates. This study examines the jurisprudential problem of a traveler who completes only twenty-eight days of fasting before joining Eid in a destination country, asking whether such fasting constitutes a complete Ramadan and whether qaḍāʾ is required. Using a qualitative normative-juridical method, it analyses Qurʾānic and prophetic foundations on fasting, crescent sighting, and lunar-month completion, together with fiqh doctrines such as ruʾyat al-hilāl, ikhtilāf al-maṭāliʿ, communal authority, traveler concessions, and qaḍāʾ. Comparative fiqh reasoning and hypothetical travel cases evaluate twenty-eight-day and thirty-one-day scenarios. The findings show that Islamic law recognises Ramadan as a lunar month of twenty-nine or thirty days; therefore, twenty-eight fasts do not constitute a complete Ramadan. A traveler present where Eid has been officially or communally declared should join the host community to preserve public religious unity, yet this does not remove the individual obligation to complete the missing day through qaḍāʾ. The study positions qaḍāʾ as the mechanism mediating communal conformity and individual ritual completeness, contributing to legal discourse on transnational mobility, lunar visibility, and public religious authority within a living-law and legal-pluralism framework relevant to Indonesia.
Strategi Guru Dalam Pengembangan Maharah Kalam Berbasis Pendekatan Komunikatif Siswa Di SD IT Halba Makassar Asmaliasari Asrar; Muhammad Ali Bakri; Nurul Ilmah
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11963

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pengembangan maharah kalam, penggunaan pendekatan komunikatif, serta strategi guru dalam pengembangan maharah kalam berbasis pendekatan komunikatif siswa di SD IT Halba Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian meliputi guru bahasa Arab, kepala sekolah, dan siswa. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) proses pengembangan maharah kalam dilakukan secara bertahap sesuai jenjang kelas, dimulai dari pengenalan kosakata dan kalimat sederhana hingga kemampuan menyusun percakapan dan cerita; (2) penggunaan pendekatan komunikatif diterapkan melalui pembiasaan penggunaan bahasa Arab dalam interaksi sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kelas, serta melalui aktivitas pembelajaran yang interaktif dan kontekstual; (3) strategi guru dalam pengembangan maharah kalam meliputi penggunaan metode hafalan dialog (muhadatsah), praktik langsung, penggunaan gerakan dan lahjah, serta penciptaan lingkungan bahasa (bi’ah lughawiyyah) yang mendukung. Meskipun demikian, terdapat kendala berupa dominasi penggunaan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dalam komunikasi antar siswa. Dengan demikian, strategi guru berbasis pendekatan komunikatif terbukti efektif dalam meningkatkan kemampuan berbicara bahasa Arab siswa, meskipun masih memerlukan penguatan dalam konsistensi penggunaan bahasa Arab di lingkungan siswa. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi sekolah dalam mengembangkan pembelajaran maharah kalam yang lebih efektif, komunikatif, dan berkelanjutan.