Hak atas pangan merupakan bagian hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Masyarakat desa idealnya memiliki pemahaman hukum untuk melindungi hak atas pengelolaan sumber daya alam dan menjamin lahan dan akses pangan yang berkelanjutan. Namun, realitanya menunjukkan masih terjadinya konflik pengelolaan sumber daya alam, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat desa yang berpotensi mengancam pemenuhan hak atas pangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi Program Desa Sadar Hukum (DSH) dengan prinsip kedaulatan rakyat atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, serta mengkaji kesesuaiannya terhadap pemenuhan hak konstitusional atas akses pangan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program DSH memiliki relevansi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa terkait perlindungan hak atas sumber daya alam dan lahan dan akses pangan. Namun, program DSH belum secara eksplisit memasukkan aspek perlindungan lahan dan kedaulatan pangan sebagai kriteria penilaian. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa DSH berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mendukung pemenuhan hak atas lahan dan akses pangan, tetapi masih memerlukan penguatan substansi. Keterbatasan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan normatif tanpa kajian empiris di lapangan. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan adanya integrasi indikator perlindungan lahan dan kedaulatan pangan ke dalam kriteria DSH untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional masyarakat desa.