Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dan menganalisis sistem penjatuhan tindak pidana penggelapan secara berlanjut pada putusan No.29/Pid.B/2025/PN.Makale. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif serta dilengkapi dengan wawancara kepada Hakim, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur pasal mengenai tindak pidan berlanjut di dalam KUHP terbukti secara sah, yaitu adanya penguasaan barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan dengan sengaja, dan perbuatan dilakukan secara melawan hukum. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam waktu berdekatan, dengan pola yang sama, dan berasal dari satu niat sejak awal. Oleh karena itu, penerapan Pasal 64 KUHP tepat digunakan karena memenuhi kriteria voortgezette handeling (perbuatan berlanjut). Terkait sistem penjatuhan pidana, majelis hakim menerapkan ketentuan Pasal 372 jo. Pasal 64 KUHP secara kumulatif, namun hanya menjatuhkan satu pidana sesuai prinsip absorptie stelsel untuk menghindari pemidanaan ganda atas satu rangkaian niat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, yang dinilai telah mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera. This research aims to analyze the proof of the elements of the criminal act of embezzlement committed continuously and to examine the sentencing system applied in the continuous embezzlement case as decided in Verdict No. 29/Pid.B/2025/PN.Makale. This study employs a normative legal research method with a qualitative approach, complemented by interviews with judges, investigators, and public prosecutors. The results indicate that all elements of Article 372 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) were proven beyond reasonable doubt, namely: possession of another person’s property that came into the perpetrator’s control not as a result of a crime, the act was committed intentionally, and the act was carried out unlawfully. Based on the trial facts, the defendant’s actions were carried out in close succession, following the same pattern, and originating from a single initial intent. Therefore, the application of Article 64 of the KUHP was deemed appropriate as it met the criteria of voortgezette handeling (continuous acts). Regarding the sentencing system, the panel of judges applied Article 372 in conjunction with Article 64 of the KUHP cumulatively, but imposed only a single penalty in accordance with the absorptie stelsel principle to avoid double punishment for a single course of intent. The defendant was sentenced to 1 (one) year and 6 (six) months of imprisonment, a sentence considered to reflect a sense of justice while providing a deterrent effect.