Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 51/Pid.B/2023/PN Pol serta membuktikan apakah sanksi dalam putusan Nomor 51/Pid.B/2023/PN Pol sudah memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif empiris menggunakan jenis dan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian di lapangan dan kepustakaan, data yang diperoleh selanjutnya di analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 51/Pid.B/2023/PN Pol yaitu unsur barang siapa dan unsur melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan teori keadilan distributif Aristoteles memberikan seseorang sesuai dengan porsinya dengan kata lain seseorang diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Dengan melihat akibat dari perbuatan pelaku kepada korban dan korban yang dapat bangkit kembali menjalani kehidupan sehari-hari seperti dulu dengan baik setelah kejadihan pahit yang dialaminya serta pelaku yang menerima hukuman dan sangat menyesali perbuatannya dapat dikatakan sanksi dalam putusan Nomor 51/Pid.B/2023/PN Pol telah memenuhi rasa keadilan. This study aims to prove the elements of the crime of assault in decision Number 51/Pid.B/2023/PN Pol and prove whether the sanctions in decision Number 51/Pid.B/2023/PN Pol have fulfilled the sense of justice. This research was conducted in Polewali Mandar Regency. This type of research is empirical normative research using primary and secondary data types and sources. Data collection techniques were carried out by means of field research and literature, the data obtained were then analyzed. The results of the study indicate that the elements of the crime of assault in decision Number 51/Pid.B/2023/PN Pol, namely the element of whoever and the element of committing assault resulting in serious injury, can be proven with valid evidence. The sanctions imposed by the panel of judges are in accordance with Aristotle's theory of "distributief" justice, which gives someone according to their portion, in other words, someone is given a punishment according to their actions. By looking at the consequences of the perpetrator's actions on the victim and the victim who can recover to live their daily life as before well after the bitter incident they experienced, as well as the perpetrator who accepted the punishment and deeply regretted his actions, it can be said that the sanctions in decision Number 51 / Pid.B / 2023 / PN Pol have fulfilled the sense of justice