Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi sahur bersama pada bulan Ramadhan di Desa Masaran dalam perspektif fiqih, meliputi konsep sahur dalam Islam, pelaksanaan tradisi sahur bersama di masyarakat, nilai-nilai fiqih yang terkandung, serta dampak sosial dan keagamaan yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap kegiatan sahur bersama yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Masaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi sahur bersama merupakan bentuk implementasi ajaran fiqih dalam kehidupan sehari-hari yang mencerminkan pelaksanaan sunnah sahur, nilai kebersamaan, serta semangat tolong-menolong (ta’awun) dalam masyarakat. Pelaksanaan sahur bersama dilakukan secara terorganisir di masjid, mushola, maupun rumah warga secara bergiliran dengan rangkaian kegiatan berupa makan sahur bersama, doa, dan aktivitas keagamaan yang mendukung pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. Tradisi ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan ukhuwah Islamiyah, kepedulian sosial, serta pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai fiqih Ramadhan. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan sarana, perbedaan pemahaman masyarakat terkait hukum fiqih, serta pengaturan waktu sahur yang harus disesuaikan dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, diperlukan peran tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan pemahaman fiqih yang tepat agar tradisi sahur bersama tetap berjalan sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini menegaskan bahwa tradisi sahur bersama tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan sosial keagamaan, tetapi juga sebagai media implementasi fiqih yang berkontribusi dalam membentuk kehidupan masyarakat yang religius, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam