B. Patmawanti
Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Integrasi Etika Administrasi dan Hukum dalam Mewujudkan Good Governance Musri Musri; Riswanto Bhaktiar; Sayid Anshar; Rangga Prayitno; Baso Iping; B. Patmawanti
Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 6 No. 2 (2026): Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ejpp.v6i2.1435

Abstract

Etika administrasi dan hukum merupakan dua unsur mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Etika administrasi menekankan integritas, tanggung jawab, kejujuran, keadilan, dan orientasi pelayanan publik, sedangkan hukum memberikan dasar kewenangan, kepastian, prosedur, dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan pemerintahan. Artikel ini bertujuan menganalisis hubungan antara etika administrasi dan hukum serta menjelaskan pentingnya integrasi keduanya dalam mewujudkan good governance. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan dokumen kelembagaan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum tanpa etika berpotensi menghasilkan birokrasi yang legalistik dan formalistik, sedangkan etika tanpa hukum cenderung lemah karena tidak memiliki daya ikat dan mekanisme penegakan yang memadai. Integrasi keduanya memperkuat prinsip-prinsip good governance seperti akuntabilitas, transparansi, rule of law, efektivitas, efisiensi, partisipasi, dan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks Indonesia, penguatan integrasi etika administrasi dan hukum memperoleh dasar normatif melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan penyelarasan antara kepatuhan hukum dan internalisasi nilai etika dalam perilaku aparatur negara.