Transparansi akad merupakan salah satu prasyarat keabsahan transaksi dalam hukum ekonomi Islam yang sekaligus menjadi indikator integritas operasional perbankan syariah. Artikel ini bertujuan menelaah landasan teologis transparansi akad melalui pendekatan tafsir tematik (maudhu'i) atas ayat-ayat muamalah, kemudian mengaitkannya dengan praktik perbankan syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir maudhu'i yang dipadukan dengan pendekatan normatif-yuridis dan konseptual, dengan menelaah ayat-ayat tentang amanah, kejujuran (shidq), keadilan ('adl), pencatatan transaksi (kitabah), keterbukaan informasi, dan larangan gharar, terutama QS. al-Baqarah [2]: 282-283, QS. al-Muthaffifin [83]: 1-3, QS. an-Nisa' [4]: 29 dan 58, serta hadis-hadis terkait khiyar dan larangan gharar. Hasil kajian menunjukkan bahwa transparansi dalam Al-Qur'an bukan sekadar anjuran etis, melainkan rukun fungsional yang menopang keabsahan akad dan mencegah kezaliman struktural antara bank dan nasabah. Pada tataran implementasi, prinsip ini diterjemahkan secara tidak merata pada akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan wakalah di perbankan syariah Indonesia. Murabahah, misalnya, masih menyisakan persoalan keterbukaan margin dan biaya perolehan, sementara mudharabah dan musyarakah menghadapi asimetri informasi terkait proyeksi nisbah dan pelaporan kinerja usaha nasabah. Artikel ini menemukan adanya kesenjangan (research gap) pada literatur terdahulu yang cenderung membahas transparansi secara parsial—baik dari sudut fikih semata maupun dari sudut hukum positif semata—tanpa mengintegrasikan keduanya secara sistematis berbasis tafsir tematik. Sebagai kebaruan, artikel ini menawarkan kerangka transparansi akad tiga lapis (transparansi teologis, transparansi kontraktual, dan transparansi pengawasan) yang dapat dijadikan rujukan evaluasi kepatuhan syariah. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi keterbukaan informasi produk, standardisasi dokumen akad berbasis bahasa yang mudah dipahami nasabah awam, serta penguatan peran Dewan Pengawas Syariah dalam audit transparansi substantif, bukan hanya formal.