Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Sertifikasi Halal, Islamic Brand, dan Periklanan Islami dalam Keputusan Pembelian Konsumen Muslim di Era Digital Nuria Salsabila Fitri; Zahra Safira; Roni Hidayat
Jurnal Global Ilmiah Vol. 3 No. 8 (2026): Jurnal Global Ilmiah
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/jgi.v3i8.374

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sertifikasi halal, Islamic brand, dan periklanan Islami dalam memengaruhi keputusan pembelian konsumen Muslim di era digital, khususnya di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode analisis konten dan netnografi, penelitian ini mengkaji konten iklan Islami di platform Instagram, TikTok, dan YouTube, serta mengamati interaksi dan ulasan konsumen di ruang digital tanpa melibatkan wawancara tatap muka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal dari BPJPH berperan sebagai fondasi kepercayaan utama yang memberikan rasa aman (peace of mind) bagi konsumen Muslim dalam berbelanja daring, meskipun terdapat gejala saturasi di kalangan Gen Z yang mulai memandang label halal sebagai standar dasar belaka. Islamic brand yang otentik terbukti mampu membangun loyalitas konsumen yang lebih dalam melalui internalisasi nilai-nilai Islam seperti kejujuran (shidq), amanah, dan tanggung jawab sosial, sementara branding yang dangkal justru memicu respons negatif dari komunitas digital. Periklanan Islami yang efektif menggabungkan daya tarik spiritual, identitas sosial, dan informasi rasional-halal, dengan format video pendek di TikTok sebagai saluran paling efektif menjangkau generasi milenial dan Gen Z Muslim, namun ancaman halal washing menjadi risiko serius yang harus diantisipasi melalui autentisitas pesan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepercayaan merupakan aset paling berharga dalam ekosistem industri halal digital, dan keberhasilannya bergantung pada konsistensi, keterbukaan, serta interaksi yang tulus antara pelaku usaha dan komunitas konsumen Muslim Indonesia.
Prinsip Transparansi Akad Perbankan Syariah dalam Perspektif Tafsir Tematik Ayat-Ayat Muamalah Dwi Yumiarsih; Roni Hidayat; Aliceya Syawali Sahrul; Salwa Mufidah; Lutfia Hamro
Indonesia Economic Journal Vol. 2 No. 2 (2026): JULI-DESEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/pkcbmr60

Abstract

Transparansi akad merupakan salah satu prasyarat keabsahan transaksi dalam hukum ekonomi Islam yang sekaligus menjadi indikator integritas operasional perbankan syariah. Artikel ini bertujuan menelaah landasan teologis transparansi akad melalui pendekatan tafsir tematik (maudhu'i) atas ayat-ayat muamalah, kemudian mengaitkannya dengan praktik perbankan syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir maudhu'i yang dipadukan dengan pendekatan normatif-yuridis dan konseptual, dengan menelaah ayat-ayat tentang amanah, kejujuran (shidq), keadilan ('adl), pencatatan transaksi (kitabah), keterbukaan informasi, dan larangan gharar, terutama QS. al-Baqarah [2]: 282-283, QS. al-Muthaffifin [83]: 1-3, QS. an-Nisa' [4]: 29 dan 58, serta hadis-hadis terkait khiyar dan larangan gharar. Hasil kajian menunjukkan bahwa transparansi dalam Al-Qur'an bukan sekadar anjuran etis, melainkan rukun fungsional yang menopang keabsahan akad dan mencegah kezaliman struktural antara bank dan nasabah. Pada tataran implementasi, prinsip ini diterjemahkan secara tidak merata pada akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan wakalah di perbankan syariah Indonesia. Murabahah, misalnya, masih menyisakan persoalan keterbukaan margin dan biaya perolehan, sementara mudharabah dan musyarakah menghadapi asimetri informasi terkait proyeksi nisbah dan pelaporan kinerja usaha nasabah. Artikel ini menemukan adanya kesenjangan (research gap) pada literatur terdahulu yang cenderung membahas transparansi secara parsial—baik dari sudut fikih semata maupun dari sudut hukum positif semata—tanpa mengintegrasikan keduanya secara sistematis berbasis tafsir tematik. Sebagai kebaruan, artikel ini menawarkan kerangka transparansi akad tiga lapis (transparansi teologis, transparansi kontraktual, dan transparansi pengawasan) yang dapat dijadikan rujukan evaluasi kepatuhan syariah. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi keterbukaan informasi produk, standardisasi dokumen akad berbasis bahasa yang mudah dipahami nasabah awam, serta penguatan peran Dewan Pengawas Syariah dalam audit transparansi substantif, bukan hanya formal.