Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan sepeda motor jaminan kredit di Kabupaten Tana Toraja khususnya pada Putusan Nomor 75/Pid.B/2025/PN Mak serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana tersebut agar sesuai dengan nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana penggelapan khususnya pada Putusan Nomor 75/Pid.B/2025/PN Mak didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur Pasal 372 KUHP, di mana terdakwa secara sengaja dan melawan hukum menjual sepeda motor yang menjadi objek jaminan kredit tanpa izin pihak koperasi. Secara hukum, tindakan ini juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang melarang pengalihan benda jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada fakta yuridis di persidangan serta nilai keadilan substantif dengan memperhatikan aspek preventif dan edukatif bagi masyarakat. Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama satu tahun sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kepercayaan dalam perjanjian kredit. This study aims to analyze the application of criminal law to the crime of embezzlement of a motorcycle used as credit collateral in Tana Toraja Regency, particularly in Decision Number 75/Pid.B/2025/PN Mak, as well as the judge’s considerations in rendering a verdict against the offender in accordance with the value of justice. The research method employed is juridical-empirical legal research using both primary and secondary data. Data collection techniques were conducted through field research and library research. The results of the study indicate that the application of law to the crime of embezzlement, specifically in Decision Number 75/Pid.B/2025/PN Mak, was based on the fulfillment of the elements of Article 372 of the Indonesian Criminal Code (KUHP), in which the defendant intentionally and unlawfully sold the motorcycle serving as credit collateral without the permission of the cooperative. Legally, this act also violated the provisions of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Security, which prohibits the transfer of collateral without the written consent of the creditor. The judge’s considerations in rendering the decision were based on juridical facts presented during the trial and the value of substantive justice, taking into account preventive and educational aspects for society. The judge imposed a sentence of one year imprisonment as an effort to enforce the law against the breach of trust in the credit agreement.