Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dan upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Kota Makassar, khususnya dalam Putusan Nomor 390/Pid.B/2025/PN Mks. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan, serta wawancara dengan Majelis Hakim, Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, dan UPTD PPA Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab meliputi pengaruh lingkungan dan media, penyalahgunaan relasi kuasa, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan komunikasi dan intelektual korban. Upaya penanggulangan dilakukan secara represif melalui proses penegakan hukum yang disertai pendampingan dan dukungan psikologis, serta secara preventif melalui sosialisasi, penguatan pengawasan, dan peningkatan kapasitas pelayanan. Pertimbangan hakim yang menjadikan kondisi korban sebagai faktor pemberat mencerminkan keadilan substantif, namun penguatan pencegahan secara sistemik tetap diperlukan agar perlindungan terhadap penyandang disabilitas lebih optimal. This study aims to analyze: the factors causing the occurrence of criminal acts of sexual violence against persons with disabilities, and the efforts to address criminal acts of sexual violence against persons with disabilities in Makassar City, particularly in Decision Number 390/Pid.B/2025/PN Mks. This research employs a normative-empirical method with data collection techniques conducted through literature review of laws and regulations, academic literature, and court decisions, as well as interviews with the Panel of Judges, investigators of the Women and Children Protection Unit (PPA) of Makassar Metropolitan Police, and the Regional Technical Implementation Unit for the Protection of Women and Children (UPTD PPA) of Makassar City. The results of the study indicate that: the causal factors include environmental and media influences, abuse of power relations, weak supervision, and the victim’s communication and intellectual limitations; and countermeasures are carried out repressively through law enforcement processes accompanied by assistance and psychological support, as well as preventively through socialization programs, strengthening supervision, and improving service capacity. The judges’ consideration of the victim’s condition as an aggravating factor reflects substantive justice; however, stronger systemic preventive measures are still needed to ensure more optimal protection for persons with disabilities.