Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan menganalisis upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga ditinjau dari perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis, empiris dengan pendekatan Kualitatif. Data yang digunakan terdiri atas data primer dan data sekunder. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipengaruhi oleh faktor emosional, tekanan ekonomi, kurangnya komunikasi dalam keluarga, serta kuatnya budaya patriarki upaya penanggulanggan dilakukan melalui penegakan hukum dan melalui upaya pencegahan secara preventif dan represif serta pendampingan korban. This research aims to analyze the factors that cause the occurrence of physical violence in the domestic sphere and analyze countermeasures against domestic physical violence from the perspective of criminology. The research method used is juridical and empirical legal research with a qualitative approach. The data used consists of primary data and secondary data. All the data obtained is then analyzed qualitatively. The results of the study show that the occurrence of criminal acts of physical violence within the household is influenced by emotional factors, economic pressure, lack of communication in the family, and the strong patriarchal culture, enforcement efforts are carried out through law enforcement and through preventive and repressive prevention efforts and victim assistance..