Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan khususnya dalam Putusan Nomor 07/Pid.B/2025/PN Tka serta mengkaji upaya penanggulangannya di Kabupaten Takalar. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis-empiris dengan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi putusan, wawancara dengan aparat penegak hukum, psikolog dan tokoh masyarakat, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dominan penyebab terjadinya tindak pidana ini adalah konsumsi minuman keras yang memicu hilangnya kontrol diri dan meningkatnya emosi, disertai faktor konflik pribadi, kecemburuan, kesalahpahaman, ketersinggungan dan lingkungan sosial yang kurang kondusif. Upaya penanggulangan yang dilakukan meliputi peningkatan patroli, sosialisasi hukum, penguatan peran pembinaan masyarakat, penerapan restorative justice, edukasi bahaya minuman keras, serta pembinaan masyarakat melalui tokoh agama dan tokoh Masyarakat. This study aims to analyze the factors causing the crime of aggravated assault, particularly in Decision Number 07/Pid.B/2025/PN Tka, and to examine the efforts undertaken to address it in Takalar Regency. The method used is juridical empirical research employing primary and secondary data obtained through analysis of court decisions, interviews with law enforcement officers, psychologists, and community leaders, as well as literature review. The results of the study indicate that the dominant factor contributing to the commission of this crime is alcohol consumption, which triggers a loss of self-control and heightened emotions, accompanied by factors such as personal conflicts, jealousy, misunderstandings, feelings of offense, and an unfavorable social environment. The countermeasures implemented include increasing patrol activities, conducting legal awareness campaigns, strengthening community development efforts, applying restorative justice, educating the public about the dangers of alcohol consumption, and fostering community guidance through religious and community leaders.