Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Pancasila: Analisis Konsep Jenjang Norma Hukum Diya Ul Akmal; Azmi
JURNAL PUSPAKA Vol 2 No 2 (2026): Jurnal Pusat Studi Pancasila dan Kebijakan
Publisher : Pusat Studi Pancasila dan Kebijakan Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62734/jurnalpuspaka.v2i2.961

Abstract

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki esensi nilai moral dan etika didalamnya. Nilai Pancasila dapat menjadi landasan fundamental dalam pembentukan aturan hukum. Hanya saja, Pancasila tidak sepenuhnya terimplementasi dalam pembentukan hukum yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori jenjang norma dari Hans Nawiasky. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kedudukan Pancasila dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan metode yuridis normatif yang datanya didapatkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan, Pancasila berdasarkan teori jenjang norma dari Hans Nawiasky berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm. Hal ini berarti Pancasila memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Hanya saja, kedudukan Pancasila menjadi bias dalam sistem hukum karena ternormakan secara abstrak dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Diperlukan pembaharuan hukum utamanya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pembentukan Undang-Undang tentang Pancasila agar nantinya dapat dijadikan rujukan dalam pembentukan aturan hukum dibawahnya
LEGAL IDEALS: HAK KONSTITUSIONAL SEBAGAI HAK WARGA NEGARA Diya Ul Akmal; Azmi
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 5 No. 2 (2025): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Ketatanegaraan dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/jd.v5i2.359

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengertian hak konstitusional. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami aspek kemanfaatan dalam pembentukan dan/atau amandemen Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian konseptual yang datanya didapatkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan, pemahaman mengenai hak konstitusional masih sering ditafsirkan sebagai bentuk hak asasi manusia. Padahal keduanya merupakan satu kesatuan dalam pengertian hak konstitusional. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan hak asasi manusia yang ternormakan dalam Konstitusi. Konstitusi yang ada saat ini juga memerlukan amandemen untuk memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang sekaligus juga menciptakan check and balances diantara setiap lembaga negara. Penambahan kewenangan tersebut berupa judicial preview agar dinamika penafsiran konstitusional dapat diarahkan sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat