Satria Permana
Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Batas Intervensi Hukum Pidana dalam Ruang Digital Privat Satria Permana; Ayu Widianda
Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol 12, No 1 (2026)
Publisher : Syekh Ali Hasan Ahmad Addary State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-qanuniy.v12i1.19903

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merekonstruksi batas intervensi hukum pidana terhadap ekspresi yang disampaikan dalam ruang digital privat, khususnya melalui grup percakapan tertutup. Permasalahan penelitian berangkat dari belum adanya parameter yuridis yang tegas untuk membedakan komunikasi digital privat dan komunikasi yang telah memasuki ruang publik. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan serta mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas privasi yang dijamin oleh konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan dengan menggunakan prinsip kerugian dan pembedaan antara kerugian dengan perasaan tersinggung sebagai landasan untuk menilai legitimasi penggunaan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap ekspresi dalam ruang digital privat tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan konten yang dianggap menyerang kehormatan atau menyinggung pihak tertentu. Intervensi pidana harus memenuhi tiga indikator secara kumulatif, yaitu adanya distribusi yang menjangkau ruang publik, adanya korban konkret yang dapat diidentifikasi, dan timbulnya kerugian nyata yang dapat dibuktikan. Kerangka tersebut dapat digunakan untuk merekonstruksi penafsiran unsur distribusi dan publikasi dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembatasan intervensi pidana secara proporsional agar perlindungan kehormatan tidak menghilangkan kebebasan berekspresi dan privasi dalam ruang digital.