Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sistem transparansi penyaluran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) serta implikasinya terhadap akuntabilitas layanan pendidikan tinggi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah tinjauan literatur sistematis dengan menggunakan empat basis data utama (Google Scholar, Garuda, Puslapdik, Kemendikbudristek), mencakup 40+ sumber yang disaring menjadi 6 sumber final berdasarkan kriteria inklusi rentang tahun 2019–2026, dengan teknik analisis konten tematik dan triangulasi data. Hasil penelitian mengungkap bahwa transparansi penyaluran KIP Kuliah dapat ditelaah melalui tiga dimensi utama, yaitu dimensi informatif, keterbukaan, dan pengungkapan, yang ketiganya belum terpenuhi secara optimal. Hambatan utama meliputi fragmentasi sistem informasi antarlembaga, kompleksitas prosedur administratif yang menyebabkan keterlambatan pencairan, serta terbatasnya kapasitas sumber daya manusia pengelola program. Ketidaktepatan sasaran yang ditemukan pada sampel perguruan tinggi yang diteliti (Sheren et al., 2026) mengindikasikan perlunya validasi nasional lebih lanjut. Sebagai kontribusi konseptual utama, penelitian ini memperkenalkan Model Siklus Transparansi-Akuntabilitas-Dampak (STAD), sebuah kerangka siklus yang menghubungkan input kebijakan, proses implementasi, output program, dan dampaknya terhadap Indeks Pembangunan Manusia—membedakannya dari kerangka akuntabilitas linier dalam literatur sebelumnya. Rekomendasi utama meliputi integrasi sistem informasi nasional berbasis DTSEN, peningkatan kapasitas SDM, penyederhanaan prosedur administrasi, serta penguatan mekanisme partisipasi publik guna memastikan bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran.