Perkawinan campuran antara perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dan laki-laki warga Pakistan sering kali berlangsung dalam konteks Joint Family System, yaitu sistem keluarga besar pihak suami yang memiliki otoritas kolektif atas kehidupan rumah tangga. Dalam praktiknya, sistem ini kerap menempatkan perempuan WNI pada posisi subordinat dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak selalu tampak sebagai kekerasan fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerentanan perempuan WNI dalam perkawinan campuran Indonesia–Pakistan dengan menggunakan teori kekerasan Johan Galtung, khususnya konsep kekerasan langsung, struktural, dan kultural. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan socio-legal, melalui analisis peraturan perundang-undangan, hukum keluarga Pakistan, dokumen hak asasi manusia internasional, literatur akademik, serta data wawancara dengan aktivis pendamping perkawinan campuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Joint Family System tidak hanya berfungsi sebagai struktur sosial budaya, tetapi juga beroperasi sebagai bentuk kekerasan struktural melalui relasi kuasa kolektif, ketergantungan ekonomi, dan ketiadaan otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan. Kekerasan tersebut dilegitimasi oleh kekerasan kultural berupa normalisasi tradisi, stigma terhadap perempuan asing, dan tafsir nilai budaya serta agama yang bias gender. Kekerasan langsung yang dialami perempuan WNI merupakan manifestasi dari akumulasi kekerasan struktural dan kultural yang telah mengakar. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dalam perkawinan campuran tidak dapat dibatasi pada pendekatan represif, melainkan memerlukan upaya transformatif yang membongkar struktur dan budaya yang melanggengkan kekerasan dalam keluarga. Kata kunci: Joint Family System, Perkawinan Campuran, Perempuan WNI, Kekerasan Struktural, Johan Galtung.