This Author published in this journals
All Journal Jurnal Migasian
Asyifa Putri Aditiawarman
Institut Teknologi Petroleum Balongan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Budaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Clariant Indonesia – Tangerang yenny frisca madhona; Hanifah Handayani; Asyifa Putri Aditiawarman
Jurnal Migasian Vol 10 No 1 (2026): Jurnal Migasian
Publisher : LPPM Institut Teknologi Petroleum Balongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36601/jm.v10i1.379

Abstract

PT Clariant Indonesia dalam melaksanakan kegiatan produksinya melibatkan berbagai pekerjaan yang berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan kerja, sehingga sebagai perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi menyadari bahwa memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terkait K3 bagi tenaga kerja. Penerapan Budaya K3 sebagai upaya awal dalam rangka mencegah dan mengendalikan bahaya sehingga kerugian bagi perusahaan baik berupa asset dan jiwa dapat di minimalisir dampaknya ataupun dihilangkan. Penelitian ini untuk mengetahui program, prosedur dan  implementasi Budaya K3 di PT Clariant Indonesia menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara, observasi serta meninjau dokumen yang terdapat pada perusahaan. Program Budaya K3 di PT Clariant Indonesia memiliki 9 program  yaitu, pelatihan K3, Distribusi PPE, Safety Talk, Safety Permit, Program 5S + 1S, Penerapan poster dan Rambu K3, Safety Performance, Survey safety Performance dan Peringatan bulan K3 Nasional. PT Clariant Indonesia memiliki prosedur terkait penerapan budaya K3 dengan nomor dukumen PR-ALL-SA-08 terkait Sistem Izin Kerja, PR-ALL-SA-06 Terkait Distribusi PPE, PR-ALL-SA-16 terkait Safety Communication. Untuk pengimplementasian dari Pada penerapan program dan prosedur sudah disesuaikan melalui adanya Pelatihan K3, Distribusi PPE, safety talk, safety permit, Houseekeeping, Pemasangan Poster dan Rambu K3, HSE Performance, Survey Budaya keselamatan dan Peringatan Bulan K3 Nasional telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi terkait K3 yang berlaku seperti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1970 Bab 5 pasal 9 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pasal 6 Ayat 1 dan ISO 45001:2018 klausul 6.1.2 dan klausul 8.1.2.