Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelatihan Fire Fighting di PT. Skyworth Industry Indonesia Cikarang Jawa Barat Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja Andi Lala; Abdullah Abdullah; Yenny Frisca Madhona; Monica Laudiasari Destrianti
Journal of Law and Social Politics Vol. 4 No. 1 (2026): Journal of Law and Social Politics
Publisher : Politeknik Siber Cerdika Internasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59261/jlsp.v4i1.117

Abstract

Latar belakang: Kebakaran merupakan salah satu potensi bahaya yang signifikan di lingkungan kerja industri, khususnya di sektor manufaktur elektronik seperti PT. Skyworth Industry Indonesia Cikarang Jawa Barat. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran, perusahaan menyelenggarakan program pelatihan fire fighting secara terencana dan berkelanjutan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui program, prosedur, dan implementasi pelatihan fire fighting di PT. Skyworth Industry Indonesia Cikarang Jawa Barat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186/MEN/1999. Metode: Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Hasil: Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis, pelatihan yang dilaksanakan mencakup pelatihan dasar kebakaran, pelatihan evakuasi, dan pelatihan pertolongan pertama (P3K). Perusahaan belum memiliki prosedur khusus terkait pelatihan fire fighting, namun kegiatan ini mengacu pada dokumen Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat bernomor IMS-GA-HR-02 dan diselenggarakan setiap enam bulan. Pelatihan ini dinilai mampu meningkatkan keterampilan dan kesiapsiagaan karyawan dalam menghadapi kondisi darurat kebakaran di tempat kerja. Kesimpulan: Seluruh kegiatan pelatihan telah mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186/MEN/1999, yaitu Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk pelatihan dasar kebakaran, Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk pelatihan evakuasi, dan Pasal 2 ayat (2) huruf d untuk pelatihan P3K.
Penerapan Budaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Clariant Indonesia – Tangerang yenny frisca madhona; Hanifah Handayani; Asyifa Putri Aditiawarman
Jurnal Migasian Vol 10 No 1 (2026): Jurnal Migasian
Publisher : LPPM Institut Teknologi Petroleum Balongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36601/jm.v10i1.379

Abstract

PT Clariant Indonesia dalam melaksanakan kegiatan produksinya melibatkan berbagai pekerjaan yang berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan kerja, sehingga sebagai perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi menyadari bahwa memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terkait K3 bagi tenaga kerja. Penerapan Budaya K3 sebagai upaya awal dalam rangka mencegah dan mengendalikan bahaya sehingga kerugian bagi perusahaan baik berupa asset dan jiwa dapat di minimalisir dampaknya ataupun dihilangkan. Penelitian ini untuk mengetahui program, prosedur dan  implementasi Budaya K3 di PT Clariant Indonesia menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara, observasi serta meninjau dokumen yang terdapat pada perusahaan. Program Budaya K3 di PT Clariant Indonesia memiliki 9 program  yaitu, pelatihan K3, Distribusi PPE, Safety Talk, Safety Permit, Program 5S + 1S, Penerapan poster dan Rambu K3, Safety Performance, Survey safety Performance dan Peringatan bulan K3 Nasional. PT Clariant Indonesia memiliki prosedur terkait penerapan budaya K3 dengan nomor dukumen PR-ALL-SA-08 terkait Sistem Izin Kerja, PR-ALL-SA-06 Terkait Distribusi PPE, PR-ALL-SA-16 terkait Safety Communication. Untuk pengimplementasian dari Pada penerapan program dan prosedur sudah disesuaikan melalui adanya Pelatihan K3, Distribusi PPE, safety talk, safety permit, Houseekeeping, Pemasangan Poster dan Rambu K3, HSE Performance, Survey Budaya keselamatan dan Peringatan Bulan K3 Nasional telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi terkait K3 yang berlaku seperti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1970 Bab 5 pasal 9 dan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pasal 6 Ayat 1 dan ISO 45001:2018 klausul 6.1.2 dan klausul 8.1.2.