Sertifikasi halal merupakan instrumen krusial bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing pasar. Namun, banyak pelaku UMKM masih menghadapi kendala administratif dan teknis dalam memenuhi regulasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Program ini bertujuan untuk mengakselerasi proses sertifikasi halal bagi UMKM "Dapur Trifa" di Banjarbaru melalui pendampingan administratif dan penyusunan dokumen SJPH.Metode pelaksanaan kegiatan meliputi empat tahap utama: survei awal untuk identifikasi kebutuhan mitra, sosialisasi regulasi halal secara daring, pendampingan intensif penyusunan dokumen, serta verifikasi lapangan. Materi edukasi difokuskan pada alur pendaftaran melalui sistem Sihalal, syarat administrasi, dan pengendalian titik kritis pada proses produksi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman mitra secara signifikan, terutama pada aspek pendaftaran resmi dan urgensi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan tingkat keberhasilan post-test mencapai 100% pada poin tersebut. Program ini berhasil menyelesaikan legalitas usaha mitra dengan terbitnya NIB pada 7 November 2025. Selain itu, tim pendamping berhasil menyusun draf final dokumen SJPH yang mencakup data bahan baku, alur produksi, dan manual halal yang telah diverifikasi secara langsung di lokasi produksi. Dengan selesainya dokumen ini, UMKM Dapur Trifa kini siap untuk melakukan pengajuan (submit) resmi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi model pendampingan bagi UMKM pangan lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.