Penyediaan fasilitas umum merupakan salah satu wujud tanggung jawab utama pemerintahdesa dalam mengimplementasikan desentralisasi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Namun, kondisi faktual di Desa Lakekun menujukkan adanya keterbatasan sarana pelayanandasar, seperti akses jalan tani yang belum diaspal, penyediaan lahan pasar, serta ketergantunganpada program air bersih pusat, yang menghambat percepatan kemajuan desa. Penelitian inibertujuan untuk mengetahui dan memberi izin kepada Kepala Desa dalam pelaksanaanpenyediaan fasilitas umum di Desa Lakekun faktor serta faktor yang mempengaruhipelaksanaan izin tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum iniadalah jenis penelitian empiris. Aspek penelitian difokuskan pada kemampuan finansial,sumber daya desa, serta kompetensi aparatur desa dalam melaksanakan pembangunan. Dataprimer dikumpulkan langsung di lapangan melalui teknik wawancara kepada 17 orangresponden yang ditarik menggunakan teknik sampel jenuh, yang terdiri dari Kepala Desa,aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Selain itu,pengumpulan data juga ditunjang melalui studi dokumenter terhadap regulasi dan literaturterkait, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkanbahwa implementasi kewenangan formal Kepala Desa Lakekun dalam penyediaan fasilitasumum secara regulatif sudah berjalan dengan sangat baik (98%). Kepala Desa diakui memilikilegitimasi hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa danPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam perencanaan pembangunan, menetapkan kebijakanmelalui forum musyawarah desa, serta memegang kekuasaan penuh pengelolaan keuangandesa. Meski begitu, pelaksanaan fungsi teknis di lapangan masih terhambat oleh empat faktorutama, yaitu: 1) Faktor Finansial berupa keterbatasan anggaran akibat kebijakan pemotongandana pusat yang memicu minimnya insentif nakes Pustu serta ketiadaan kendaraan operasionaldesa; 2) Faktor Partisipasi Masyarakat dan Transparansi SDM yang dinilai kurang optimalakibat lemahnya koordinasi dua arah pada tahap perencanaan awal, sehingga memicu rusaknyalahan yang menyebabkan bangunan pasar desa mangkrak dan beralihnya fungsi; 3) FaktorGeografis dan kondisi alam seperti jalan medan yang rusak, deker yang patah, dan ancamanluapan Kali Serin yang menuntut biaya rekonstruksi tinggi; serta 4) Tingkat Kepemimpinankolaboratif lintas sektor yang belum berjalan secara penuh (100%) mengingat sisa masa jabatanKepala Desa yang masih berlangsung.Kata Kunci: Wewenang Kepala Desa, Fasilitas Umum, Pemerintahan Desa,Pembangunan Partisipatif.