Achmad Otong Busthomi
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Hukum Tentang Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Anak Terhadap Korban Tindak Kekerasan Anak Di Kabupaten Kuningan Ratna Dewi; Jefik Zulfikar Hafizd; Achmad Otong Busthomi
PEPAKEM: JURNAL HUKUM TATA NEGARA DAN POLITIK ISLAM Vol 2 No 2 (2024): November 2024
Publisher : Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/pepakem.v2i2.145

Abstract

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kuningan, terus menunjukkan tren peningkatan dan menjadi persoalan serius yang berkaitan langsung dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum tentang HAM dan perlindungan anak terhadap korban tindak kekerasan, khususnya peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan anak dipengaruhi oleh faktor internal (keluarga, kondisi anak, stres, dan ketidakmatangan emosional orang tua) serta faktor eksternal (status sosial ekonomi, isolasi sosial, lingkungan, media massa, pendidikan, agama, sosial budaya, dan media sosial). UPTD PPA memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun sosial, melalui pendampingan korban, penyediaan layanan terpadu, serta upaya pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Meskipun demikian, keterbatasan anggaran, sarana prasarana, dan sumber daya manusia masih menjadi hambatan. Ditinjau dari perspektif fiqh siyasah dengan pendekatan maslahah mursalah, perlindungan anak oleh UPTD PPA sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga jiwa, akal, keturunan, agama, dan harta. Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2013, upaya perlindungan anak di tingkat lokal semakin memperoleh legitimasi hukum yang kuat, sehingga diharapkan dapat mewujudkan generasi yang berakhlak mulia, sejahtera, dan bermartabat.