Muhammad Iqbal Abdul Jabar
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Muhammad Iqbal Abdul Jabar; Am’mar Abdullah Arfan; Ubaidillah Ubaidillah
PEPAKEM: JURNAL HUKUM TATA NEGARA DAN POLITIK ISLAM Vol 2 No 2 (2024): November 2024
Publisher : Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/pepakem.v2i2.151

Abstract

Perubahan undang-undang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dimensi politik hukum, karena setiap keputusan legislasi merupakan hasil kompromi politik yang mengikat seluruh masyarakat. Penelitian ini berfokus pada pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam perspektif politik hukum, sekaligus menganalisisnya dengan fiqh siyasah sebagai kerangka keislaman. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan (statute approach), serta mengkaji data melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, serta sumber-sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyempurnaan, antara lain penambahan metode omnibus, penguatan partisipasi masyarakat (meaningful participation), pengaturan perundang-undangan berbasis elektronik, serta perbaikan teknik penyusunan naskah akademik dan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penyempurnaan ini juga menimbulkan kritik karena dinilai lebih berorientasi pada legitimasi Undang-Undang Cipta Kerja daripada memperkuat kualitas legislasi itu sendiri. Dari perspektif fiqh siyasah dusturiyah, prinsip-prinsip musyawarah dan kemaslahatan umat tercermin dalam pengaturan partisipasi masyarakat, meskipun belum sepenuhnya diwujudkan secara ideal. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dapat dipandang sebagai bentuk konsolidasi politik hukum sekaligus peluang untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam praktik legislasi di Indonesia.