Jumni Neli
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Isbat Nikah dalam Perspektif Maqashid Syari’ah al-Syatibi: Studi di Pengadilan Agama Pekanbaru Helmi Cendra; Jumni Neli
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 12, No 1 (2026)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v12i1.18651

Abstract

Suatu perkawinan dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum apabila dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan. Namun, dalam praktiknya masih banyak terjadi nikah siri dengan berbagai faktor penyebab, sehingga memunculkan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru yang tidak seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengabulan permohonan isbat nikah pada perkara Nomor 21/Pdt.P/2025/PA.Pbr sejalan dengan maqasid syariah al-Syatibi karena memberikan perlindungan terhadap lima unsur pokok (al-daruriyat al-khams), yaitu perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al-mal), dan akal (hifz al-‘aql). Sementara itu, putusan NO pada perkara Nomor 19/Pdt.P/2025/PA.Pbr bertujuan untuk menekan praktik poligami siri dan menegakkan ketertiban administrasi perkawinan, namun berpotensi mengabaikan perlindungan hak-hak istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut sehingga kurang sejalan dengan tujuan maqasid syariah. Oleh karena itu, hakim dalam memutus perkara isbat nikah diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan hak-hak para pihak sesuai dengan tujuan syariat Islam.