Persoalan kualitas layanan kesehatan Indonesia masih jauh tertinggal di lingkungan negara-negara di kawasan Asia, apalagi dunia. Hingga tahun 2024, Indeks Pelayanan Kesehatan yang dikeluarkan CEO World menempatkan Indonesia di urutan ke-39 dengan skor 42,99. Padahal kesehatan merupakan komponen vital dalam upaya memajukan sebuah negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif filosofis guna menyoroti kebijakan pelayanan kesehatan. Dengan hasil penelitian diantaranya pertama, hak atas kesehatan berarti pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan dan rencana kerja yang bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan. Dari kewajiban tersebut dengan sendirinya akan memunculkan hubungan timbal balik (hak – kewajiban) antara rumah sakit dan pasien. Hubungan ini harus terjaga dengan baik atas dasar mutual understanding, mutual trust dan mutual respect antara kedua belah pihak. Kedua, kebijakan pelayanan kesehatan dilihat dari sisi normatif digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Sedangkan filosofis dikembangkan berdasarkan sistem hukum di Indonesia berupa Pancasila sila ke 2 terkait pengakuan terhadap “Hak Asasi Manusia”, diwujudkan dalam kalimat : ”kemanusiaan yang adil dan beradab”, serta kolektif yang dimiliki Pancasila berupa norma keadilan sosial (sila ke 5). Dengan kata “keadilan sosial” memberikan petunjuk bahwa masyarakat harus bersikap adil terhadap individu-individu yang berbeda terhadap pelayanan kesehatan. Disinilah diperlukan perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.