Nurma Khusna Khanifa
Universitas Sains Al-Qur'an Jawa Tengah di Wonosobo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dalam Perspektif Hukum Perlindungan Masyarakat Ronald Jolly Pongantung; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah; Nurma Khusna Khanifa
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol. 12 No. 1 (2026): SYARIATI : Jurnal Studi Al Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v12i1.8977

Abstract

Persoalan kualitas layanan kesehatan Indonesia masih jauh tertinggal di lingkungan negara-negara di kawasan Asia, apalagi dunia. Hingga tahun 2024, Indeks Pelayanan Kesehatan yang dikeluarkan CEO World menempatkan Indonesia di urutan ke-39 dengan skor 42,99. Padahal kesehatan merupakan komponen vital dalam upaya memajukan sebuah negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif filosofis guna menyoroti kebijakan pelayanan kesehatan. Dengan hasil penelitian diantaranya pertama, hak atas kesehatan berarti pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan dan rencana kerja yang bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan. Dari kewajiban tersebut dengan sendirinya akan memunculkan hubungan timbal balik (hak – kewajiban) antara rumah sakit dan pasien. Hubungan ini harus terjaga dengan baik atas dasar mutual understanding, mutual trust dan mutual respect antara kedua belah pihak. Kedua, kebijakan pelayanan kesehatan dilihat dari sisi normatif digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Sedangkan filosofis dikembangkan berdasarkan sistem hukum di Indonesia berupa Pancasila sila ke 2 terkait pengakuan terhadap “Hak Asasi Manusia”, diwujudkan dalam kalimat : ”kemanusiaan yang adil dan beradab”, serta kolektif yang dimiliki Pancasila berupa norma keadilan sosial (sila ke 5). Dengan kata “keadilan sosial” memberikan petunjuk bahwa masyarakat harus bersikap adil terhadap individu-individu yang berbeda terhadap pelayanan kesehatan. Disinilah diperlukan perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
The Concept of Usury in the Interpretation of Al-Mishbah Through a Contemporary Hermeneutic Approach Nurma Khusna Khanifa; Mukhlishin Mukhlishin; Rini Idayanti
Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Vol. 14 No. 2 (2025): SYARAH : Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v14i2.6772

Abstract

Critical religious studies through a hermeneutic approach in the context of the study of the Qur'an as an effort to understand its contents, commonly known as tafsir. One of the interesting aspects of contemporary interpretation is the presence of tafsir al-Mishbāh by M. Quraish Shihab. Within its hermeneutical framework, it seeks to mediate differences of opinion by stating that some hermeneutical theories are considered acceptable in Islamic studies. The study of hermeneutics as a method of interpreting the text of the Qur'an in al-Mishbāh's tafsir on the verse on ribā. The methodology used is a qualitative approach, with a type of literature research that will later be described and analyzed using content analysis. The results of this study show that Quraish Shihab never forgets to include the meaning of vocabulary, munāsabah between verses, and asbābal-Nuzūl. His interpretation method uses the al-ijtihad al-hidā`ī approach. From this, it can be seen that there are characteristics of modern quasi-objectivism even though it is still imperfect. One of the studies of tafsir through hermeneutics with a quasi-objective modernist style regarding the verse on ribā cannot be separated from three reviews, namely, first, ribā or excess that is prohibited in nature (اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً). Second, مَابَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا leave the remainder of ribā. Third, فَلَكُمْرُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ efforts to eradicate and stop the practice of ribā.