This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Iqbal Prasetya Agusti
Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Green Constitution: Reorientasi Konsep Negara Hukum Formal Menuju Negara Hukum Materiil dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Ekologi M. Ilham Ramadhon; Eny Kusdarini; Iqbal Prasetya Agusti; Adrik Kemal Bahruniam
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum (article in press)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1361

Abstract

Krisis iklim global telah bertransformasi menjadi ancaman sistemik terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi reorientasi konsep negara hukum dari paradigma antroposentris menuju paradigma ekosentris melalui penerapan Green Constitution. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah norma hukum, doktrin, dan konsep-konsep yang berkaitan dengan konstitusionalisme hijau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi menuju Negara Hukum Ekologis (Ecological Rule of Law) merupakan kebutuhan yang mendesak untuk memastikan pelaksanaan kekuasaan negara tetap berada dalam batas-batas daya dukung lingkungan. Integrasi prinsip keadilan antargenerasi menempatkan konstitusi sebagai kontrak sosial lintas generasi yang memosisikan negara sebagai pengelola amanah (trustee) atas kekayaan alam. Melalui studi komparatif, penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia dapat memperkuat perlindungan lingkungan hidup dengan mengadopsi konsep hak inheren alam serta mengembangkan mekanisme perluasan kedudukan hukum (legal standing) melalui actio popularis, sebagaimana dipraktikkan di Ekuador. Dengan demikian, reorientasi menuju paradigma negara hukum ekologis menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup demi kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.