Penelitian ini mengkaji pergeseran kedudukan hukum notaris dalam kerangka regulasi Beneficial Ownership di Indonesia, dari fasilitator pelaporan administratif menjadi verifikator kolaboratif yang mengemban fungsi kehati-hatian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan menganalisis secara komparatif Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada rezim pengaturan awal, notaris berperan sebagai penyampai informasi Beneficial Ownership berdasarkan data yang disampaikan oleh korporasi, sedangkan tanggung jawab materiil atas kebenaran data tersebut tetap berada pada korporasi sebagai declarant. Pergeseran paradigma terjadi secara signifikan melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 sebagai respons terhadap evaluasi Financial Action Task Force tahun 2023, yang menempatkan notaris sebagai salah satu pelaksana verifikasi berbasis penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pergeseran tersebut melahirkan sistem verifikasi berlapis yang melibatkan korporasi, notaris, dan Menteri. Meskipun peran notaris menjadi semakin strategis, tanggung jawab yang melekat tetap bersifat sekunder dan didasarkan pada kewajiban upaya profesional (best efforts obligation), bukan kewajiban hasil (result obligation) yang bersifat absolut. Perlindungan hukum bagi notaris dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur, dokumentasi verifikasi yang tertib, penilaian risiko yang proporsional, serta pembelaan yang didasarkan pada itikad baik atas pernyataan kebenaran yang disampaikan oleh korporasi.