Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Verifikasi Kolaboratif Beneficial Ownership Pasca-Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 Ihya’ Tsimaar Ariih; Yudho Taruno Muryanto; Rachma Indriyani
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1402

Abstract

Penelitian ini mengkaji pergeseran kedudukan hukum notaris dalam kerangka regulasi Beneficial Ownership di Indonesia, dari fasilitator pelaporan administratif menjadi verifikator kolaboratif yang mengemban fungsi kehati-hatian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan menganalisis secara komparatif Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada rezim pengaturan awal, notaris berperan sebagai penyampai informasi Beneficial Ownership berdasarkan data yang disampaikan oleh korporasi, sedangkan tanggung jawab materiil atas kebenaran data tersebut tetap berada pada korporasi sebagai declarant. Pergeseran paradigma terjadi secara signifikan melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 sebagai respons terhadap evaluasi Financial Action Task Force tahun 2023, yang menempatkan notaris sebagai salah satu pelaksana verifikasi berbasis penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pergeseran tersebut melahirkan sistem verifikasi berlapis yang melibatkan korporasi, notaris, dan Menteri. Meskipun peran notaris menjadi semakin strategis, tanggung jawab yang melekat tetap bersifat sekunder dan didasarkan pada kewajiban upaya profesional (best efforts obligation), bukan kewajiban hasil (result obligation) yang bersifat absolut. Perlindungan hukum bagi notaris dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur, dokumentasi verifikasi yang tertib, penilaian risiko yang proporsional, serta pembelaan yang didasarkan pada itikad baik atas pernyataan kebenaran yang disampaikan oleh korporasi.
Menguji Kepastian Hukum Prinsip Separate Legal Entity terhadap Permohonan Pailit Anak Perusahaan BUMN Persero Wiwid Putri Handayani; Yudho Taruno Muryanto; Diana Tantri Cahyaningsih
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1643

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum atas prinsip separate legal entity dalam kepailitan anak perusahaan BUMN Persero. Penelitian ini dilatarbelakangi karena terjadinya disparitas putusan pengadilan terhadap permohonan pailit anak perusahaan BUMN Persero, contohnya dalam permohonan pailit anak perusahaan BUMN Persero yang diajukan oleh permohonan pailit terhadap PT Indonesia Power yang diajukan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta ditolak dengan pertimbangan bahwa kedudukan anak perusahaan sejajar dengan BUMN induk sebagai penyelenggara kepentingan publik sehingga memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Sebaliknya, putusan terhadap PT Kertas Leces (Persero) justru mengabulkan permohonan pailit dengan menegaskan statusnya sebagai badan hukum mandiri sebagaimana perseroan terbatas lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN Persero secara normatif merupakan badan hukum mandiri yang kekayaannya terpisah dari kekayaan negara, sehingga dapat dipailitkan sebagaimana perseroan terbatas lainnya. Namun, penafsiran hukum yang berbeda terhadap status aset sebagai bagian dari kepentingan negara menimbulkan inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi interpretasi dan penegasan norma untuk menjamin kepastian hukum dalam proses kepailitan anak perusahaan BUMN Persero.