Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Masanra Galung sebagai tradisi ekonomi masyarakat Bugis dalam perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya terkait unsur riba, gharar, dan maysir. Masanra Galung merupakan praktik gadai sawah yang dilakukan masyarakat untuk memperoleh dana dengan menjadikan sawah sebagai jaminan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas masyarakat yang pernah melakukan Masanra Galung, tokoh agama, tokoh adat, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Masanra Galung masih dilaksanakan berdasarkan adat dan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis serta tanpa batas waktu pelunasan yang jelas. Unsur riba ditemukan dalam pemanfaatan hasil sawah oleh penerima gadai selama masa pinjaman tanpa adanya akad yang sah mengenai pembagian hasil. Unsur gharar muncul karena ketidakjelasan jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta tidak adanya dokumentasi akad yang memadai. Sementara itu, unsur maysir tidak ditemukan secara dominan karena praktik ini tidak berbentuk perjudian atau spekulasi. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Masanra Galung sebagai tradisi ekonomi masyarakat Bugis sebenarnya dapat tetap dipertahankan, tetapi perlu diperbaiki agar sesuai dengan syariah. Perbaikannya dapat dilakukan dengan membuat akad tertulis, menentukan jangka waktu pelunasan, menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta menerapkan sistem bagi hasil seperti mudharabah apabila sawah tetap dikelola oleh penerima gadai. Dengan cara tersebut, tradisi Masanra Galung tetap dapat berjalan sebagai kearifan lokal tanpa merugikan salah satu pihak dan tanpa bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam. Kata Kunci: Masanra Galung, Rahn, Riba, Gharar, Maysir, Ekonomi Syariah.