Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer: Telaah Gagasan Muhammad Baqir Al-Sadr, Taqiyuddin An-Nabhani, Zallum, Abdul Rahman Al-Maliki Indah Aprisa; Asma; St. Nurhalizah Amiruddin; Kamiruddin Kamiruddin
IKRAITH-EKONOMIKA Vol. 8 No. 3 (2025): IKRAITH-EKONOMIKA Vol 8 No 3 November 2025
Publisher : Universitas Persada Indonesia YAI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemikiran ekonomi Islam yang dikembangkan oleh Muhammad Baqir Al-Sadr, Taqiyuddin An-Nabhani, Abdul Qadim Zallum, dan Abdul Rahman Al-Maliki merupakan bagian penting dalam upaya merumuskan sistem ekonomi Islam yang komprehensif dan aplikatif. Kajian ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan sistem ekonomi konvensional, baik kapitalisme maupun sosialisme, dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan stabilitas ekonomi, khususnya di masyarakat Muslim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), dengan menelaah karya-karya utama para tokoh serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat tokoh tersebut memandang ekonomi Islam bukan semata-mata sebagai aktivitas ekonomi teknis, melainkan sebagai sebuah sistem yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Pemikiran mereka menegaskan peran strategis negara dalam pengaturan kepemilikan harta, distribusi kekayaan, dan pengelolaan keuangan publik melalui institusi Baitul Mal. Selain itu, tujuan utama ekonomi Islam diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu dan pencapaian keadilan sosial secara menyeluruh. Meskipun terdapat perbedaan penekanan konseptual di antara para tokoh, keseluruhan gagasan tersebut memiliki kesamaan dalam menjadikan nilai-nilai moral dan syariah sebagai fondasi utama dalam seluruh aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pemikiran ekonomi Islam yang dikemukakan oleh para tokoh tersebut relevan sebagai alternatif sistem ekonomi dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer.
Masanra Galung Sebagai Tradisi Ekonomi Masyarakat Bugis: Kajian Terhadap Unsur Riba, Gharar dan Maysir Muh. Imran; Indah Aprisa; Susi; Siti Nikmah Marzuki
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 7 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66914/w7b9j167

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Masanra Galung sebagai tradisi ekonomi masyarakat Bugis dalam perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya terkait unsur riba, gharar, dan maysir. Masanra Galung merupakan praktik gadai sawah yang dilakukan masyarakat untuk memperoleh dana dengan menjadikan sawah sebagai jaminan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas masyarakat yang pernah melakukan Masanra Galung, tokoh agama, tokoh adat, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Masanra Galung masih dilaksanakan berdasarkan adat dan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis serta tanpa batas waktu pelunasan yang jelas. Unsur riba ditemukan dalam pemanfaatan hasil sawah oleh penerima gadai selama masa pinjaman tanpa adanya akad yang sah mengenai pembagian hasil. Unsur gharar muncul karena ketidakjelasan jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta tidak adanya dokumentasi akad yang memadai. Sementara itu, unsur maysir tidak ditemukan secara dominan karena praktik ini tidak berbentuk perjudian atau spekulasi. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Masanra Galung sebagai tradisi ekonomi masyarakat Bugis sebenarnya dapat tetap dipertahankan, tetapi perlu diperbaiki agar sesuai dengan syariah. Perbaikannya dapat dilakukan dengan membuat akad tertulis, menentukan jangka waktu pelunasan, menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta menerapkan sistem bagi hasil seperti mudharabah apabila sawah tetap dikelola oleh penerima gadai. Dengan cara tersebut, tradisi Masanra Galung tetap dapat berjalan sebagai kearifan lokal tanpa merugikan salah satu pihak dan tanpa bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam. Kata Kunci: Masanra Galung, Rahn, Riba, Gharar, Maysir, Ekonomi Syariah.