Penelitian ini membahas perbandingan sistem hukum pendaftaran tanah antara Australia dan Indonesia, dengan fokus pada kepastian hukum yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah dalam konteks penerbitan sertifikat elektronik. Dengan perkembangan teknologi informasi, sertifikat elektronik menjadi alat penting untuk menjamin hak kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana dua negara tersebut mengatur pendaftaran tanah dan dampaknya terhadap kepastian hukum. Berlakunya Sertipikat Elektronik di Indonesia,sering menjadi pertanyaan bagi semua masyarakat, bagaimana perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum ,mengingat masih banyaknya sengketa pertanahan yang masih belum terselaikan, banyak persertifikat badan usaha berada di tanah yang merupakan wilayah-wilayah konflik dengan masyarakat, seharusnya konflik-konflik ini yang diselesaikan terlebih dulu. Prioritas kerja ini menunjukkan bahwa sistem pertanahan makin diorientasikan untuk kepentingan liberalisasi, Sebab sertifikasi tanah tanpa didahului reforma agraria hanya akan melegitimasi monopoli tanah. Proses semacam ini berpotensi memperparah konflik agraria, perlu ada jaminan kepastian hukum dari pemerintah dengan terbitnya sertipikat elektronik menjadi bukti kepemiikan yang kuatĀ tidak bisa terbantahkan, di negara bagian di Australia menganut System Torrens, yaitu suatu sistem pencatatan hak atas tanah di mana hukum menjamin bahwa seseorang yang namanya tercantum di dalam daftar umum (public registered) adalah yang berhak untuk memiliki tanah itu. Jika terjadi kesalahan di dalam pencatatan maka negara akan bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang terjadi.