Nadinne Jessica Febrianty Sakul
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Wna (Studi Kasus Putusan Pn Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020) Nadinne Jessica Febrianty Sakul; Sulastri
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2373

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai status hukum perjanjian pinjam nama sebagai instrumen penyelundupan hukum dalam sengketa tanah yang diputus oleh PN Denpasar dalam Putusan Nomor 872/Pdt.G/2020 dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan PN Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan studi kasus, penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pinjam nama antara WNA dan WNI merupakan penyelundupan hukum karena seringkali dibuat dengan tujuan untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam putusan PN Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020 diputuskan bahwa perjanjian pinjam nama antara WNA dan WNI adalah batal demi hukum dan jual beli antara Tergugat dan Tergugat intervensi adalah sah, sehingga Tergugat Intervensi merupakan pemilik sah dari obyek sengketa. Tetapi, jika merujuk pada pasal 26 ayat 2 UUPA yang menyatakan secara tegas bahwa tiap pengalihan hak milik atas tanah baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada WNA berakibat batal demi hukum dan tanah jatuh kepada negara, maka obyek sengketa seharusnya kembali kepada negara.