Penelitian ini mengkaji fenomena excessive discretion dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia yang bersumber dari kelemahan konstruksi norma Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rumusan norma yang bersifat umum dan multitafsir, khususnya penggunaan standar "patut diduga", telah membuka ruang diskresi yang berlebihan bagi pejabat imigrasi sehingga menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan hukum dan pergeseran fungsi tindakan administratif menjadi instrumen penyelesaian utama penegakan hukum keimigrasian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Analisis dilakukan terhadap 30 kasus pelanggaran keimigrasian tahun 2023–2026 serta sistem keimigrasian Australia, Jerman, dan Malaysia sebagai pembanding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur administratif tanpa mekanisme pro justitia, meskipun sebagian pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 122 huruf (a) undang-undang yang sama. Kondisi ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas proporsionalitas dalam hukum administrasi negara. Penelitian ini merumuskan model rekonstruksi norma melalui empat dimensi, yakni penetapan standar pembuktian objektif, hierarki proporsionalitas tindakan, mekanisme koordinasi administratif-pidana, serta penguatan akuntabilitas keputusan. Rekonstruksi ini diharapkan mampu mewujudkan sistem penegakan hukum keimigrasian yang konsisten, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip negara hukum.