Perkembangan transportasi berbasis aplikasi telah menghadirkan berbagai inovasi layanan, termasuk penggunaan kendaraan listrik sebagai sarana transportasi umum yang ramah lingkungan. Salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia adalah Green SM, perusahaan transportasi berbasis kendaraan listrik yang berasal dari Vietnam. Meskipun menawarkan berbagai keunggulan, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas yang diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi, keluhan tarif yang relatif lebih tinggi dibandingkan layanan transportasi daring lainnya, serta kendala operasional berupa keterbatasan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik. Permasalahan tersebut menimbulkan kerugian bagi penumpang maupun pihak ketiga sehingga memunculkan kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa akibat kelalaian pengemudi pada layanan transportasi Green SM serta bentuk tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pada umumnya dilakukan melalui mekanisme non-litigasi dengan melibatkan perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional pengemudi. Namun demikian, masih terdapat ketidakjelasan mengenai standar penyelesaian sengketa dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerugian pihak ketiga. Oleh karena itu diperlukan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.