Dwi Desi Yayi Tarina
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian SengPenyelesaian Sengketa Kecelakaan Transportasi Taksi Listrik Green SM Akibat Human Errorketa Kecelakaan Transportasi Taksi Listrik Green Sm Akibat Human Error Muhammad Avin Athalla Rilya; Dwi Desi Yayi Tarina
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2676

Abstract

Perkembangan transportasi berbasis aplikasi telah menghadirkan berbagai inovasi layanan, termasuk penggunaan kendaraan listrik sebagai sarana transportasi umum yang ramah lingkungan. Salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia adalah Green SM, perusahaan transportasi berbasis kendaraan listrik yang berasal dari Vietnam. Meskipun menawarkan berbagai keunggulan, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas yang diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi, keluhan tarif yang relatif lebih tinggi dibandingkan layanan transportasi daring lainnya, serta kendala operasional berupa keterbatasan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik. Permasalahan tersebut menimbulkan kerugian bagi penumpang maupun pihak ketiga sehingga memunculkan kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa akibat kelalaian pengemudi pada layanan transportasi Green SM serta bentuk tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pada umumnya dilakukan melalui mekanisme non-litigasi dengan melibatkan perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional pengemudi. Namun demikian, masih terdapat ketidakjelasan mengenai standar penyelesaian sengketa dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerugian pihak ketiga. Oleh karena itu diperlukan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Atas Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli: Studi Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025 Laras Medina Pranitiaz; Nasywa Awalia Putri; Tyur Reggina Dewanti; Dwi Desi Yayi Tarina
Notary Law Research Vol. 7 No. 1 (2026): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v7i1.3299

Abstract

Tanah adalah objek vital yang bernilai tinggi sehingga transaksi jual beli tanah menuntut kepastian hukum agar tidak menciptakan sengketa. Namun, praktik membeli atau menjual tanah secara tunai tanpa melalui PPAT dan tanpa memiliki sertifikat kepemilikan masih banyak terjadi, sehingga menimbulkan berbagai masalah terkait keabsahan dokumen, perlindungan hukum, serta risiko terjadinya sengketa. Latar belakang inilah yang melandasi penelitian dengan judul Perlindungan Hukum bagi Pembeli atas Tanah dalam Perjanjian Jual Beli: Studi Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025. Penelitian ini ditulis guna menganalisis kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dan menilai pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum kepada pembeli. Metode penelitian yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya ditemukan dalam Putusan Nomor 1990/K/PDT/2025, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak terkait jual beli tanah adalah sah dan bersifat mengikat. Para Tergugat dinyatakan wanprestasi atas mengurus penerbitan sertifikat pengganti maupun proses peralihan hak atas tanah. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar sertifikat pengganti segera diterbitkan, dilakukan pemecahan bidang tanah, dan dilaksanakan proses balik nama. Untuk menjamin kepastian pelaksanaan putusan, hakim memberikan kewenangan kepada pembeli untuk mengurus sendiri seluruh proses tersebut apabila penjual tetap lalai. Pertimbangan hukum ini mencerminkan sikap hakim yang berorientasi pada perlindungan hak pembeli beritikad baik sekaligus sebagai upaya menegakkan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.