Tingginya angka kekerasan fisik dan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum sepenuhnya mampu menjamin keamanan dan pemulihan korban. Kondisi ini menjadi penting untuk diteliti mengingat anak merupakan kelompok rentan yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, serta jaminan atas tumbuh kembangnya sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab masih tingginya kasus kekerasan fisik dan seksual serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya angka kekerasan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain ketimpangan gender dan budaya patriarki, rendahnya tingkat pendidikan, pengalaman kekerasan pada masa kanak-kanak, perilaku agresif dan penyalahgunaan zat adiktif, tekanan ekonomi, serta lemahnya akses terhadap perlindungan hukum dan layanan pendampingan. Perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dan pencegahan victimisasi ulang. Oleh karena itu, diperlukan upaya perlindungan yang bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif secara terpadu guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.